DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang lanjutan Praperadilankan (Prapid) Polri CQ Polres Dumai oleh pemohon kembali digelar di ruang sidang Putri Tujuh, Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Rabu (11/12/2024).
Masri, warga Jalan Teduh, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, lewat kuasa hukumnya Buyung SH, dalam perkara praperadilan ini bertindak sebagai Pemohon.
Sedangkan Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq, Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Dumai cq Kepala Satuan Reserse adalah dipihak Termohon.
Pemohon dalam perkara permohonan prapid Polri CQ Polres Dumai ini berangkat atas keberatannya pemohon dijadikan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Surat Palsu atau memanfaatkan surat palsu objek perkara bidang tanah di wilayah Jalan PU Lubuk Gaung, RT. 015, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Buyung SH, selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon (Masri) oleh termohon (Polres) Dumai atas dalil surat palsu atau memanfaatkan surat palsu bidang tanah oleh termohon menurut Buyung SH sangat prematur dan tidak berdasar.
Penjelasan ini disampaikan Buyung SH saat membacakan Replik di PN Dumai pada sidang lanjutan praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Muhammad Tahir SH, Rabu (11/12/2024).
Dijelaskan Buyung SH dalam surat Repliknya, bahwa dalil termohon (penyidik Polres Dumai) yang menyebut Surat Alas Hak yang digunakan Pemohon (Masri-red) untuk menguasai dan mengelola objek bidang tanah (objek perkara) yakni Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Reg Camat : 909/SKGR-SS/2012 Tanggal 19 November 2012 atas nama Masri (Pemohon) terdapat kejanggalan yang mana Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Reg Camat: 662/SKGR-SS/2010 tanggal 13 Oktober 2010 atas nama Andesman yang mana seharusnya yang bertanda tangan adalah Mahmud diduga palsu.
Demikian Surat dasar Keterangan Nomor : 07/SK/LBG/1990 tanggal 19 September 1990 atas nama KEBA juga diduga Palsu karena Keba diketahui sudah meninggal dunia pada tahun 1986, disebut Buyung SH merupakan dalil Termohon sangat keliru.
“Termohon keliru mendalilkan surat dasar pemohon adalah surat palsu atau dipalsukan karena Surat Dasar Alas Hak Pemohon bukan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Reg Camat : 662/SKGR-SS/2010 tanggal 13 Oktober 2010 atas nama Andesman, akan tetapi Surat Dasar Pemohon atas terbitnya Surat Alas Hak Pemohon ialah Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 220/SKGR/LG/2010 Tanggal 07 Oktober 2010 atas nama Andesman”, jelas Buyung SH.
Menurut Buyung lagi, adapun tanda tangan atas nama Keba, seperti yang didalilkan oleh Termohon kata Buyung SH tidak ada hubungan hukum langsung antara Keba dengan Terbitnya Surat Alas yang dimiliki Masri (Pemohon).
Disampaikan Buyung, S.H.,M.H, lebih jauh dalam repliknya, dimana termohon juga mendalilkan Pemohon menggunakan 1 (satu) Surat Asli Surat Keterangan No. 08/SK/LBG/1990, tanggal 19-09-1990 atas nama Bedah dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. 07/SK/LBG/1990, tanggal 19 september 1990 atas nama KH. Keba dan satu rangkap Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor: 662/SKGR-SS/2010 tanggal 13 Oktober 2010 atas nama Andesman menjadi dasar untuk 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 663/SKGR-SS/III/2010 Tanggal 13 Oktober 2010 atas nama Masri (Pemohon) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Reg Camat : 909/SKGR-SS/2012 Tanggal 19 November 2012 atas nama Masri (Pemohon) menggunakan Surat Palsu, disebut Buyung SH adalah DALIL YANG SANGAT PREMATUR untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
“Pemohon dalam menguasai dan mengelola objek bidang tanah tersebut didasarkan pada alas hak yang sah. Maka jika dasar Surat Alas Hak yang dimiliki Pemohon diduga Palsu, yang seharusnya bertanggung jawab bukanlah Pemohon melainkan orang-orang yang menjual objek bidang tanah tersebut kepada Pemohon”, ujar Buyung SH dalam Replik yang dibacakan.
Menurut Buyung SH, perkara ini bergulir hingga ke ranah praperadilankan Polri CQ Polres Dumai di PN Dumai berawal atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/152/V/2024/SPKT/POLRESDUMAI/POLDA RIAU pada tanggal 21 Mei 2024.
Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh termohon (Polres) Dumai dan atas Penyelidikan tersebut Termohon membuat berita acara wawancara untuk atas nama, Jhonny Zhang (Pelapor), Dwi Eka Farina (Saudara Pelapor), Halim, M. Ali Ismail, Ayong serta kemudian Termohon membuat berita acara Pemeriksaan di TKP dan Sketsa gambar di TKP Pada tanggal 21 Mei 2024.
Namun menurut Buyung S.H dalam repliknya, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, Termohon tidak melaksanakan rangkaian tindakan Penyelidikan tersebut dengan bertanggung jawab karena didalam jawaban Termohon yang diajukan termohon kepada hakim tunggal Muhammad Tahir SH pada sidang sebelumnya menurut Buyung SH (kuasa pemohon-red), tidak menjelaskan keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang dimintai keterangan oleh Termohon dan Termohon tidak menyebut alasan maupun dalilnya untuk menaikkan proses Penyelidikan tersebut ke tahap Penyidikan.
Kemudian, berdasarkan ketentuan aturan hukum, Termohon dalam melaksanakan Penyidikan terkait dengan Penyitaan juga tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang mengharuskan terhadap penyitaan bukti-bukti surat harus terlebih dahulu meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat yaitu Pengadilan Negeri Dumai, sebut Buyung.
“Bahwa berdasarkan pada Pasal 132 ayat 2 KUHAP berbunyi, dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat dapat datang atau dapat minta kepada pejabat penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan”, ungkap Buyung SH.
Demikian soal jawaban Termohon tentang Penetapan pemohon (Masri) menjadi status Tersangka tindak pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) KUH Pidana disebut terjadi di Jalan PU Lubuk Gaung RT. 015, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, disebut didasari adanya bukti-bukti yang mengacu pada pasal 184 ayat (2) KUHAP, menurut Buyung SH, termohon (penyidik Polres Dumai) tidak menguraikan atau menjelaskan keterangan saksi saksi tersebut didalam jawabannya.
Sehingga menurut Buyung SH selaku kuasa hukum pemohon tidak dapat mengetahui bagaimana keterangan saksi-saksi tersebut sehingga dengan keterangan saksi tersebut Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
Saksi yang memberikan keterangan menurut Buyung dalam repliknya atas nama Jhonny Zhang (Pelapor), Dwi Eka Farina (Keluarga Pelapor), M. Ali Ismail, Ayong, Halim, Riduan, Said Ibrahim, Mahmud, Nurzaman.
Sedangkan saksi atas nama Norman, disebut Buyung SH diperiksa pada tanggal 7 September 2024 setelah Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka.
Oleh karenanya Buyung SH kuasa pemohon menaruh pertanyaan atas dasar apa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, apakah berdasarkan saksi atau keterangan saksi?.
Dimana Pasal 184 ayat 1 itu yang menjadi alat bukti ialah keterangan Saksi, sedangkan didalam jawaban termohon, termohon tidak menguraikan keterangan saksi- saksi tersebut, imbuh Buyung lagi.
Oleh karena itu, Buyung SH kepada hakim tunggal Muhammad Tahir SH yang memeriksa dan menguji perkara praperadilan Polri CQ Polres Dumai soal sah atau tidaknya status tersangka pemohon, menyampaikan bahwa Termohon menetapkan Tersangka kepada Pemohon pada tanggal 30 Agustus 2024 masih belum mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
Alasan permohonan pemohon menyebut termohon belum cukup bukti untuk menetapkan pemohon (Masri) sebagai tersangka karena terbukti pihak termohon (Polres Dumai-red) masih mengajukan permohonan penyitaan alat bukti surat pada tanggal 06 September 2024.
Akan tetapi seperti tindakan Termohon sebelumnya dalam menyita suatu bukti tanpa dahului adanya Izin dari Ketua Pengadilan setempat sehingga menurut Buyung bahwa terhadap dalil termohon soal Penetapan Tersangka sudah melalui mekanisme gelar perkara yang dilaksanakan tanggal 21 mei 2024, disebutkan Buyung SH merupakan dalil yang sangat kurang teliti dan tidak konsisten dengan apa apa yang telah didalilkan sebelumnya oleh termohon.
“Kalaulah dalil ini yang dipertahankan oleh Termohon maka sejak Pemohon dilaporkan oleh Pelapor maka sejak saat itu juga Pemohon tanpa melalui proses hukum telah menjadi Tersangka, atau apakah Pemohon memang telah menjadi target untuk harus menjadi Tersangka” ujar Buyung dalam repliknya seakan bertanya.
Karenanya, Buyung SH kepada hakim memohon sebagaimana uraian Replik yang disampaikannya agar yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara berkenan menjatuhkan Putusan untuk mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Memohon hakim agar menyatakan Surat ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2024, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Juga memohon hakim agar menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) dalam Surat ketetapan penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Dan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang yang diperoleh oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Membebankan semua biaya perkara yang timbul kepada Negara.
“Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), Pemohon memohon kepada yang mulia dengan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian”, urai Buyung SH memohon diakhir repliknya.
Terkait uraian Replik atau jawaban pemohon atas balasan yang diberikan oleh termohon pada sidang sebelumnya, menurut kuasa termohon (Polresta) Dumai pihaknya hari ini, Kamis (12/12/2024) akan memberikan atau mengajukan duplik atau jawaban termohon atas Replik pemohon.
“Kami akan mengajukan duplik sesuai dengan jadwal persidangan prapid yg telah disepakati oleh Pemohon maupun Termohon untuk agenda sidang kamis tgl 12 des 2024 adalah Duplik”, ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, saat dihubungi media ini melalui Kasi Hukum Polres Dumai, AKP JW Nainggolan SH, Rabu (11/12/2024).***
Penulis: Aston Tambunan
























































