Sidang Lanjutan Perkara Ganti Rugi Jalan Tol Kandis – Dumai Agenda Saksi

0
1070

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang lanjutan perkara ganti rugi jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Selasa (15/5-2018). Sidang perkara ini memasuki agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari tiga saksi penggugat.

Tiga saksi yang dihadirkan Destiur Ida Hasibuan SH, kuasa penggugat ini diantaranya, saksi Hari Kushariyanto, saksi Samri dan saksi Zulkifli. Semua saksi ini merupakan warga Dumai bagian dari penerima ganti rugi lahan jalan tol wilayah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Saksi Hari Kushariyanto, saksi Samri maupun saksi Zulkifli, diperiksa atau dimintai keterangannya di ruang sidang utama PN Dumai secara bergantian/giliran dan terpisah. Mereka diperiksa soal hubungan dan pengetahuan saksi dengan perkara ganti rugi jalan tol.

Keterangan yang muncul dihadapan sidang dari tiga saksi penggugat ini setidaknya mengundang tanya pengunjung sidang dan awak media yang memantau jalanya persidangan tersebut.

Dimana, pakta sidang, bagwa proses musyawarah ganti rugi lahan antara warga dan pelaksana ganti rugi lahan warga Dumai berdampak jalan tol dimaksud terkesan tidak transparan.

Hal tersebut diantaranya harga lahan yang dinilai tim penilai dalam berkas yang ditandatangani warga menurut saksi tidak ada tercantum harga berapa nilai atau harga per meternya, namun yang ada hanya global jumlah ganti rugi yang disuruh ditandatangani warga.

Demikian soal ganti rugi lahan tol dimaksut terhadap warga terdaftar penerima ganti rugi dilakukan empat gelombang atau empat tahap secara terpisah dan berbeda waktu.

Dengan terpisah-pisahnya yang panggil pertemuan di kantor kecamatan oleh pelaksana ganti rugi lahan warga terdaftar penerima ganti rugi, tidak saling bertemu antara tahap pertama, kedua, ketiga dan ke empat, dan tidak saling mengetahui berapa harga tanah per meternya dan berapa nominal harga ganti rugi tidak saling diketahui warga.

Perkara ganti rugi jalan tol ini disidangkan hakim Hendri Lumbantobing SH MH yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai, hakim Desbertua Naibaho SH MH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN M.hum, sebagai anggota majelis hakim dibantu Panitera Pengganti (PP) Parlianto Siregar.

Sebagaimana dirilis media ini sebelumnya, perkara ganti rugi terdampak pengadaaan jalan tol khususnya lahan di wilayah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai di gugat sejumlah warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Warga tersebut bergabung dalam perkara nomor ; 8/Pdt.G/2018/PN.Dum, penggugat Poniman dkk. Diantaranya : Poniman 55 tahun, Juma’i 54 tahun, Meswanto 38 tahun, Suparni 56 tahun, Supartik 46 tahun, Solihin 49 tahun dan Asmirah 52 tahun.

Sedangkan yang di gugat dalam perkara ini adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai Kementerian PUPR selaku tergugat I, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai selaku ketua pelaksana Pengadaan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai, Wilayah Dumai tergugat II dan Pemerintah Kota Dumai sebagai tergugat III.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan