PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi bocornya Dana Tidak Terduga (DTT) kabupaten Pelalawan sedikit demi sedikit mulai membuka tabir tidak ditetapkannya Bupati Pelalawan, H M. Harris sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
‘Aib DTT itu sudah mulai menguap kepermukaan melalui Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/11).
Dalam eksepsi tersebut, menyebutkan, Lahmudin yang saat itu sebagai Kepala DPPKAD Kabupaten Pelalawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DTT, telah bekerja secara profesional dan tetap mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan M. Harris.
“Oleh sebab itu M. Harris selaku pembuat kebijakan harus turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Artinya, M. Harris harus sama statusnya dengan terdakwa,” sebutnya.
Kuasa hukum Terdakwa juga mempertanyakan penetapan tersangka oleh Kejati Riau yang hanya berjumlah tiga orang. Sementara yang turut serta menerima Batuan Tak Terduga (BTT) tersebut cukup banyak. Termasuk Bupati Pelalawan, M. Harris yang membuat kebijakan.
“Kami meminta kepada Hakim, agar pasal yang disangkakan kepada terdakwa ditinjau kembali dan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau kabur,” sebut Firdaus Basir, SH.
Lagi, dalam eksepsinya dituturkan, bahwa seluruh anggaran DTT yang dikucurkan merupakan kegiatan dari Pemkab. Pelalawan. Untuk itu, Bupati Pelalawan M.Haris harus ikut mempertanggung jawabkan pengeluaran DTT Pelalawan, terangnya.
Firdaus Basir, SH juga menguraikan secara rinci, nama penerima dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam pengucuran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012 silam tersebut. Selain itu, Kuasa Hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim agar menerima saksi ahli yang akan mereka hadirkan dalam kasus tersebut.
Mengutip Pemberitaan beberapa media ini beberapa waktu lalu, Kejati Riau telah meloloskan serta memberikan angin segar kepada Bupati Pelalawan dan Anak kandungnya dari jerat tersangka setelah mengembalikan uang senilai Rp. 200 juta. Hal itu juga berlaku bagi beberapa saksi terduga korupsi yang telah mengembalikan uang korupsi tersebut.
Dikutip media ini, alasan yang mendasar bagi Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta saat itu menyebutkan bahwa “mengembalikan kerugian negara bukan berarti bersalah. Sugeng juga meminta agar pihak media bisa kooperatif. “Tolonglah kooperatif, kami bekerja bukan untuk kami,” ujar Sugeng.
Soal pengembalian kerugian negara serta luputnya Bupati Pelalawan dari status tersangka ini juga diamini oleh Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH, MH, bahkan yang bersangkutan mengungkapkan prestasi Kejati yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 1,2 M dari total kerugian sebesar Rp. 2,4 M.
Menanggapi eksepsi yang dilayangkan kuasa ukum terdakwa pada sidang tersebut, Sekretaris Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Manaor Sinaga menganggapi hal itu seperti “Selubung” yang memang harus dibuka secara terang benderang jika hukum harus ditegakkan dengan benar dalam kasus ini.
“Ini adalah aib bagi Bupati HM. Harris pemerintah daerah Pelalawan, makanya kita berharap agar hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar Manaor.
Lanjut Manaor, logika hukumnya tanpa adanya SK Bupati, maka dana tersebut tidak akan mungkin bisa digunakan. Ditambah lagi adanya pengembalian kerugian negara dari Bupati. Itu artinya Bupati juga ikut menggunakan dana tersebut, lanjutnya.
“Kita lihat nanti, apkah Hakim mengabulkan eksepsi itu, atau malah sefaham dengan logika hukum Aspidsus Kejati Riau,” pungkas Manaor.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Riau dalam dakwaannya kepada tersangka Lahmudin selaku Kepala DPPKAD Kab. Pelalawan dibantu Kasim, seorang PNS Pelalawan dan Andi Suryadi dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 Miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.**(TIM)





















































