DUMAI, SUARAPERSADA.com — Pengadilan Negeri (PN) Dumai kembali menggelar sidang lanjutan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat Sintong Aritonang sebagai terdakwa, Selasa (08/1) lalu.
Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Renaldo R Hasiholan Tobing SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dumai dihadiri Hengky Munte SH .
Duduk sebagai terdakwa Sintong Aritonang dan dua orang saksi yang dihadirkan terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar kali ini, mendengarkan keterangan saksi yakni, Manullang dan Br Rambe yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Berdasarkan keterangan dan kesaksian kedua orang saksi dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) atas nama terdakwa Sintong Aritonang menjadi terang menderang, atau meringankan kepada terdakwa.
Dimana dalam persidangan sebelumnya kepada terdakwa dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum, Hengky Munte SH, bahwa tersangka/terdakwa Sintong Aritonang diduga sebagai pelaku atau penyebab terjadinya kebakaran lahan kebun sawit di daerah Batu Bintang Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. Namun setelah mendengar keterangan dua orang saksi, dinilai bahwa tuduhan dan dakwaan dari JPU itu jadi lemah atau tidak sesuai dengan fakta.
Dari keterangan kedua saksi yang meringankan (Ade Charge) dan keterangan terdakwa Sintong Aritong, diduga adanya dugaan persekongkolan jahat antara oknum penegak hukum untuk menjerat dan mempidanakan terdakwa Sintong Aritonang.
Ke dua saksi meringankan (A de charge) di bawah sumpah menerangkan, sebelum terjadinya penangkapan terhadap Sintong Aritonang, mereka berdua secara bersama sama sudah melihat adanya sumber api di lahan milik Panjaitan yang terletak di seberang jalan, percisnya didepan lahan milik Sintong Aritonang, sebut saksi.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Renaldo R Hasiholan Tobing SH MH. Kedua orang saksi menjelaskan, jauh hari sebelum Sintong Aritonang ditangkap, bahwa dilahan milik Panjaitan sudah mengeluarkan kepulan asap tebal.” Ujar saksi Manullang dan Br Rambe.
Selanjutnya keterangan terdakwa, Sintong Aritonang mengaku ada membakar tumpukan sampah di badan jalan dan pada musim kemarau. Namun badan jalan tidak terbakar karena sudah padat di lalui orang. “Bapak Hakim, tempat atau lokasi saya bakar sampah itu tanahnya udah padat karena di pijak pijak oleh orang yang punya kebun di ujung kebun kami itu. Jadi rasanya tidak mungkin sumber apinya dari tempat saya bakar sampah itu.” Ujar Sintong Aritonang menjawab Ketua Majelis Hakim.
Ditempat terpisah, kepada media ini, Mangaratua Tampubolon SH kuasa hukum Sintong Aritonang mengatakan, Sejak kasus ini bergulir, dirinya sudah menduga, bahwa kliennya telah korban ke kurang propesionalan para oknum penyidik dan JPU, sebutnya.
Terkait kasus yang menjerat kliennya , Mangaratua Tampubolo SH berjanji akan berupaya untuk membebaskan kliennya dari segala sangkaan, tuduhan dan dakwaan JPU dengan Pasal 158 Ayat Ke 1 KUH Pidana, tegasnya. ( Mulak Sinaga )























































