PEKANBARU, SUARAPERSADA.com — Tim Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sudah berhasil menjaring 57 warga yang membuang sampah sembarangan.
Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar mengatakan, dari 57 warga yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas, saat membuang sampah tidak pada waktu yang ditentukan.
Dari jumlah yang terjaring tersebut, 29 orang di antaranya sudah membayar saksi denda, masing-masing sebesar Rp 250 ribu. Sementara 28 lainnya belum membayar denda, identitas mereka berupa KTP kita lakukan penahanan sementara sampai denda dilunasi,” ungkap Azwar Jumat (20/3).
Dijelaskan Azhar, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. “Aturan ini sudah kita berlakukan sejak awal 2019 lalu,” tutupya.
Untuk diketahui, sesuai peraturan Walikota Pekanbaru dan Perda kota Pekanbaru, membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp 250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.
Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dibayar.




















































