Sertifikasikan Aset Tanah Pemko Pekanbaru Anggarkan Rp 65 Juta

0
253
Kaban BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com — Dalam tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru anggarkan Rp 65 juta kurang lebih untuk pengurusan sertifikat tanah milik Pemko Pemanbaru. Anggaran tersebut nantinya dimanfaatkan untuk pengurusan sertifikasi 20 persil tanah yang tersebar diberbagai wilayah kota Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal kepada media, Selasa (18/2).

Dikatakan Syoffaizal, biaya sertifikasi lebih kurang Rp 65 juta ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan sudah koordinasi dengan pihak Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, untuk giat pengamanan aset Pemko berupa tanah. Dan sudah termasuk biaya jasa konsultan, pemasangan patok, pembuatan plank nama dan biaya ATK, cetak dan makan minum kegiatan, urainya.

Ditanya, di wilayah mana aset tanah milik Pemko Pekanbaru yang akan di sertipikatkan beserta luasnya. Syoffaizal mengaku kurang mengetahui,
yang lebih tahu adalah Dinas Pertanahan, terangnya.

Diberitakan sebelumnta, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, pengurusan sertipikat tanah milik Pemko Pekanbaru dilakukan, sejalan dengan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada tahun 2018 lalu, pihaknya sudah mengangsur mensertifikatkan. Dan sudah selesai 12 persil pada tahun 2019. Selanjutnya pada tahun 2020 ini ditargetkan 20 persil.

Dikatakan Dedi, saat ini banyak aset milik Pemko Pekanbaru yang belum bersertifikat. “Aset Pemko banyak yang belum bersertifikat. Sesuai saran dari BPK dan KPK supaya aset pemerintah diseluruh Indonesia cepat disertifikasikan, (jsR)

Tinggalkan Balasan