ROHIL, SUARAPERSADA.com – Sempat buron selama delapan bulan, akhirnya pelaku pengancaman dengan menggunakan sebilah parang bernama Nurdin (49), berhasil diamankan pihak kepolisian, Kamis 5 April 2018, sekira pukul 23.00 WIB kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari Humas Polres Rokan Hilir pada Jumat 06 April 2018 menyebutkan, peristiwa itu bermula pada hari Jumat 25 Agus 2017, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu pelapor bernama Amru Arifin (43) petani warga Jalan Sawita RT 006 RW 002 Kampung Melati Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ini sedang duduk duduk diwarung Kopi.
Tiba-tiba tersangka datang bersama anaknya yang bernama AGUS dengan membawa dua bilah parang, dari luar warung sembari mengajak pelapor untuk berduel di luar warung sambil mengacungkan sebilah parang dan memberikan parang kepada anaknya.
Pelapor pun menanyakan kepada terlapor akar permasalahan sebenarnya, lalu pelaku mengatakan kepada pelapor bahwa pelapor akan membawa massa untuk merebut lahan miliknya.
Lalu anak pelapor sambil mengacungkan parang sambil mengatakan pihaknya tidak pernah mengganggu pihak pelapor. Karena masyarakat banyak yang menyaksikan akhirnya terlapor bersama anaknya pergi meninggalkan warung tersebut.
Atas kejadian itu pelapor melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Tanah Putih Tanjung Melawan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diganjar Undang-Undang (UU) darurat jo Pasal 335 KUHP.
“Saat ini barang bukti berupa satu bilah parang sudah kita amankan, dan tersangka kita tahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Rokan Hilir,” sebut AKP Ruslan.**(Wis)






















































