Seludupkan 299 Botol Bio Nerve, Mualim dan ABK Kapal Ferry Indomal Express 3 Disidangkan

0
2072
Bio Nerve

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Mualim dan ABK Kapal Ferry Indomal Express 3, Kelvin Eka Putra dan Ropiza disidangkan di PN kelas IA Dumai sebagai terdakwa kasus dugaan penyeludupan 5 koli obat Bio Nerve dari Malaysia.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Maiman Limbong SH dan Roslina SH, terdakwa Kelvin Eka Putra dan Ropiza dijerat dengan kasus kepabeanan.

Dalam pasal 102 huruf (A) UU Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, terdakwa terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya perkara ini ditangani oleh penyidik Bea dan Cukai Dumai setelah dilakukan penangkapan dan penegakan terhadap oknum mualim dan Abk kapal oleh petugas BC di Pelabuhan internasional Pelindo I Dumai.

Dan setelah berkas perkara lengkap, penyidik P2 BC melakukan tahap dua dengan menyerahkan berkas perkara, barang bukti 5 koli/karton obat Bio Nerve (229 botol/boxes) beserta dua oknum tersangka (mualim dan abk Indomal Express 3-red) ke tim Jaksa Pidana Khusus kejari Dumai, Jumat (22/2-2019) lalu.

Sementara itu, terhadap kapal Ferry Indomal Express 3 pengangkut 5 karton Obat Bio Nerve yang diamankan petugas BC Dumai, Rabu 20 Pebruari 2019 lalu, sempat ditahan dan disegel penyidik BC Dumai, namun kemudian segel dibuka dan diperbolehkan berlayar kembali.

Artinya, kapal Ferry Indomal Express 3 tidak disita sebagai bukti alat angkut 5 koli BB Boi Nerve sebagai barang bukti di persidangan PN Dumai sebagaimana hal yang sama kapal Ferry Batam Jet 2 pernah disegel JPU dalam kasus penyeludupan ratusan botol miras.

Akan tetapi segel Kapal Ferry Batam Jet 2 berikutnya dibuka untuk berlayar kembali setelah melalui proses pinjam pakai yang dimohonkan pihak pemilik kapal dikabulkan hakim PN Dumai.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan