Selama 2015, Kejari Dumai Tangani 14 Perkara Tipikor

0
469

DUMAI, SUARAPERSADA.comSelama tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai telah menangani target penuntutan sebanyak 14 (empat belas) kasus Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau.

Empat belas perkara kasus korupsi yang notabene merugikan keuangan negara itu, proses sidangnya sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Diantara terdakwa, sudah ada hukumannya di vonis dan sebahagian masih menjalani proses persidangan.

Diantara empat belas perkara kasus korupsi yang sudah dilimpahkan Kejari Dumai ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, 9 (Sembilan) perkara dan 9 terdakwa merupakan penyidiknya dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Dumai. Sedangkan 5 (lima) perkara lainnya, kasusnya ditangani pihak penyidik Polres Dumai.

Ke Sembilan perkara dan Sembilan nama terdakwa hasil penyidikan kejari Dumai, yang sudah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor, yakni ; Taufiq Ibrahim, Acontina, Teuku Muhammad Nasir, Ir. Zainul Bahri, Hartono, SE, Sofyan, Budi Marman,ST, Muhammad Nasri Nur dan Ade Rosalina.

Taufiq Ibrahim, Teuku Muhamad Nasir dan Acontina, sebelum kasusnya terangkat, mereka menjabat di lingkungan Dinas Perhubungan Pemko Dumai, terbelit kasus korupsi retribusi Parkir Terminal. Demikian dengan terdakwa Budiman Marman ST, Muhamad Nasri Nur, merupakan PNS dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Dumai, terbelit kasus Jalan Teluk Pauh Ujung.

Sedangkan terdakwa Sofyan maupun terdakwa Ade Rosalina, adalah dari pihak Kontraktor sebagai pimpinan dan wakil pimpinan, kasus Teluk Pauh Ujung. Sementara terdakwa, Ir. Zainul Bahri dan Hartono, SE, merupakan pejabat teras PT Pelindo I Medan Sumatera Utara, Yakni kasus pengadaan mesin kapal Tunda Bayu II Pelindo.

Sementara itu, lima perkara dan lima terdakwa hasil penyidikan Polres Dumai yang juga target penuntutan kejari Dumai di pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, adalah ; Asyari Hasan, Wan Ramli, ST.MT, Elza Agusta, ST, Andy Sastra Acmad, ST dan Muhamad Suwanto.

Terdakwa Wan Rami, ST, MT, Andy Sastra Ahmad, ST, merupakan Pejabat di Lingkungan Dinas PU Pemko Dumai, terbelit kasus proyek jalan, Asyari Hasan, mantan Sekwan Dumai terbelit kasus korupsi rekening Koran dan Elsa Agusta, ST dan Muhamad Suwanto dari pihak Kontraktor, kasus proyek jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H. Kamari, SH, lewat Kasi Pidana Khusus, Hendarsyah. YP. SH. MH, kepada suarapersada.com di ruang kerjanya siang tadi, Senin (16/11), menyampaikan komitmennya akan lebih mengoptimalkan penanganan perkara korupsi, khususnya untuk tahun 2016.

Hal itu kata Hendarsyah, tidak lain untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil korupsi itu sendiri. Sementara itu, dalam pertemuan itu, Hendarsyah mengakui, setidaknya dua perkara baru kasus korupsi tengah dalam status penyelidikan oleh pihaknya.

Ketika ditanya kasus baru yang tengah ditangani itu, Hendarsyah menyebut belum waktunya dirilis media, karena masih penyelidikan pihakny (Kejari) Dumai.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan