BANGKINANG, SUARAPERSADA. com– Pantauan awak media di kantor Dinas Perkim Kampar satu unit mobil Ford hitam BM 1497 F tengah terparkir di teras kantor Dinas Perumahan dan pemukiman (Perkim) Kampar. Diketahui bahwa mibil tersebut merupakan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Kampar. Sumber informasi yang dihimpun media ini, bahwa mobil tersebut milik dari Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Kampar.
Muhammad khatim, Sekretaris dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kampar yang dikonfirmasi terkait legalitas plat mobil tersebut, mengaku bahwa penggantian plat merah menjadi plat hitam olehnya resmi dari pihak polres Kampar.
Sementara pihak Satlantas Polres Kampar menegaskan, jika ada mobil dinas mempunyai STNK, yakni, satu dari dinas dan satu lagi dari plat hitam, maka bisa di nyatakan resmi. Tetapi jika STNK nya satu atau STNK plat merah, tetapi nomor plat hitam, maka dinyatakan plat tersebut palsu.
Padahal sebelumnya, Muhammad khatim mengaku bahwa STNK mobil Ford yang di pakainya satu.
“STNK mobil Ford yang saya pakai ini hanya satu STNK,” terangnya. **(Hamdani)
























































