
KUTAI TIMUR, SUARAPERSADA.com – Setiap Pegusaha mendirikan Perusahan tentu memiliki harapan bahwa mendapatkan keuntungan yang banyak. Demikian juga halnya buruh atau karyawannya yang menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi, tentunya berharap kesejahteraan dari tiap tetes keringat yang iya sumbangkan bagi perusahaan.
Namun berbeda dengan PT. Bima Palma Nugraha yang terletak di Kutai Timur tepatnya desa Tepian Langsat Kacamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur ini. Perusahaan yang bergerak di bindang perkebunan ini masih jauh dalam menjahterakan karyawannya.
Bima Palma Nugraha sudah berdiri kurang lebih 11 tahun ini masih belum melaksanakan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua DPC Federasi Pertanian Perkayuan dan Konstruksi Serikat Buruh Sejahtera Indonesa Kabupaten Kutai Timur (DPC FPPK SBSI), Bernadus A. Pong.
“Buruh dan Manegemen akan terus berbenturan ketika aturan undang-undang ketenaga kerjaan atau UU NO 13 Tahun 2003 di negara kita ini belum dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan dan buruh masih jauh dari kesejahteraan,” ujar Bernadus A. Pong kepada media ini beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut ia menguraikan, buruh telah melakukan demo dan menyampaikan segala tuntutan kesejahteraan itu lewat aksi damai yang di lakukan oleh DPC FPPK SBSI dan gabungan Mahasiswa dari organisasi GMNI menuntut hak buruh di Gedung DPRD Kutai Timur dan pada saat itu buruh di sambut oleh Ketua DPRD Kutim Bpk. H. Mahyunadi, S.E.
Pada saat aksi damai yang di lakukan tgl 26 September 2018 tersebut buruh diperisilahkan masuk keruang hearing dan menyampaikan semua tuntutan di antaranya : Pembayaran Upah di bawah standar UMK, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BHL yang sudah bertahun tahun belum di angkat menjadi karyawan tetap (Status), perkerjaan borongan, union busting, upah cuti hamil dan melahirkan, upah cuti tahunan, usia pensiun yang belum di pensiunkan, PHK Sepihak, antar jemput karyawan, kasus kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan.
Setelah tuntutan buruh disampaikan, ketua DPRD menampung dan menyampaikan kepada perwakilan buruh dan mahasiswa bahwa hari ini belum bisa di lakukan mediasi dikarenakan pihak perusahan tidak hadir pada saat itu.
“Saya menampung dulu semua tuntutan teman-teman buruh dan saya akan buat surat panggilan kepada pihak perusahan agar bisa hadir pada waktu yang sudah ditentukan,” ucap Mahyunadi Ketua DPRD menjadwalkan kembali pertemuan tersebut pada hari Rabu, 03 Oktober 2018.
Hearing tersebut di hadiri oleh pihak DPRD Kutim di antaranya Ketua DPRD, Mahyunadi, S.E, Wakil Ketau DPRD Yulius Palangiran dan Anggota Dewan Lainnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Darius Jilun dan sekretaris Disnaker Sunarso, BPJS Kesehatan Ibu Nulia, BPJS Tenagakerja Suparna dan pihak manegemen di wakili oleh Dwi Jaka selaku HR dari Jakarta Edi Nugraha, Agus Wulandari dan Ardiansyah kemudian dari Pihak DPC FPPK SBSI Kutim yakni Bernadus A. Pong Selaku Ketua DPC, Rikardus Y.N. Ento sekretaris DPC dan Jajaran DPC Lainnya kemudian dari Korwil SBSI Kaltim dan DPP SBSI di wakili oleh Hendrik Hutagalung, S.H dan dari GMNI di wakili oleh ketua DPC Muhamad Kahirrudin.
Pada hearing tersebut managamen mengakui semua kesalahan yang dibuat oleh pihak perusahaan selama ini dan mengaku akan memperbaiki semuanya sesuai ketentuan Undang Undang ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami mohon maaf atas semuanya dan kami ingin melakukan perubahan sesuai aturan ketenagakerjaan,” kata Dwi Jaka selaku HR Pusat ketika itu.
Hearing tersebut menghasilkan beberapa poin dan pihak manegemen serta perwakilan buruh bersepak untuk melakukan perjanjian bersama dan ditandatangi oleh kedua belah pihak disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Ketua DPRD Kutai timur.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPC FPPK SBSI Kutim Bernadus A. Pong berharap agar kesepakatan bersama ini bisa tindak lanjuti dan dilaksanakan oleh pihak perusahan dan lebih lanjut Pria yang sering disapa Andre itu mengatakan bahwa perjanjian tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sehingga memiliki kekuatan.**(RonyRoy)

















































That is a good tip particularly to those fresh to the blogosphere.
Simple but very accurate information… Thanks for sharing
this one. A must read post!