DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Rabu (2/5-2018), mengundang sejumlah warga Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai untuk hadir ke kantor PN Dumai.
Kehadiran sejumlah warga Bumi Ayu untuk hadir di kantor PN Dumai, merupakan tindaklanjut perkara perdata sengketa tanah yang diduduki warga dimaksut merupakan pihak tergugat yang kalah.
Dalam hal perkara sengketa yang dihadapi warga Bumi Ayu (tergugat-red), digugat oleh Barita Simbolon selaku penggugat I dan Dja’afar sebagai penggugat II. Barita Simbolon dan Dja’afar merupakan dipihak yang memenangkan perkara sengketa lahan ini.
Warga sebagai tergugat sejumlah 30 orang dimaksut diantaranya, Abdul Kotel tergugat I, Musa tergugat II, Marihot Sianturi tergugat III, Tambir tergugat IV, Ujang tergugat V hingga 30 warga Dumai tergugat lainnya.
Pantauan crew media suarapersada.com di lingkungan kantor PN Dumai, setidaknya ada sekitar dua ratusan orang warga turut rame-rame hadir ke pengadilan terkait undangan panitera PN Dumai tersebut.
Dengan jumlah warga yang ramai hadir di PN Dumai atas undangan atau panggilan dimaksud, membuat pertemuan tidak dimungkinkan dilaksnakan dalam ruangan pertemuan kantor Pengadilan, sehingga pertemuan diadakan dan dilangsungkan di halaman kantor Pengadilan dengan berjalan kondusif.
Tujuan dilakukan pemanggilan terhadap 30 (tiga puluh) warga jalan gunung bromo Bumi Ayu sebagaimana tertera dalam gugatan tehadap warga sejumlah 30 kk, Panitera PN Dumai, Sahat Hutagalung SH, memaparkannya.
Warga yang diundang atau dipanggil juru sita PN Dumai terhadap (30) warga yang diikuti ratusan warga ikut hadir ke PN Dumai dalam waktu yang ditentukan tersebut merupakan tindakan Aanmaning dari PN Dumai terhadap warga tergugat.
Aanmaning terhadap warga tergugat oleh pihak PN Dumai, merupakan tindakan peringatan terhadap tergugat (warga) agar melaksanakan eksekusi atas putusan penetapan pengadilan dalam perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Panitera PN Dumai, Sahat Hutagalung SH, dihadapan para ratusan warga tersebut menjelaskan soal aanmaning kepada warga tergugat dimana arahan dan permintaan panitera agar warga melaksanakan eksekusi suka rela atau kemauan sendiri terhadap sebidang lahan objek perkara.
Dimana pihak penggugat melalui pegacaranya atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI, memohonkan agar PN Dumai melaksanakan putusan hukum mengeksekusi lahan yang masih diduduki warga.**(Tambunan)























































Thanks for any other magnificent post. The place else may just anybody
get that type of info in such an ideal means of writing?
I have a presentation subsequent week, and I’m on the search for such info.