MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dinas Kesehatan Kota Medan diminta pro-aktif mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR dan Peraturan Walikota Medan Nomor 35 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana teknis implementasi Perda KTR.
“Kita melihat Dinas Kesehatan Medan sebagai SKPD yang melaksanakan Perda ini lebih lanjut, tidak siap. Lihat saja di fasilitas-fasilitas umum seperti gedung pemerintahan masih banyak orang merokok. Seharusnya Dinas Kesehatan proaktif dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan perda ini,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan, Selasa (26/05).
Lebih lanjut dikatakan Bahrumsyah, kondisi yang terjadi saat ini, pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat melalui Perda KTR belum sampai.Hal ini dibuktikan dengan masih ditemuinya masyarakat yang merokok di kawasan yang masuk dalam Perda KTR.
Selain itu, lanjut Bahrumsyah, impelementasi Perda KTR juga harus diikuti dengan infrastruktur penunjang. Seperti halnya ruang khusus bagi perokok di sejumlah gedung-gedung dan Fasilitas umum lainnya.
“Kalau produk hukumnya sudah bagus. Tapi harus ada fasilitas pendukung agar perda KTR ini bisa berjalan. Seperti ruang khusus bagi perokok. Kita mau seperti di Jakarta, orang yang mau merokok harus lihat kiri-kanan dimana tempat yang diperbolehkan merokok. Tidak seperti disini, orang-orang sesuka hatinya merokok padahal sudah ada perda KTR,” pungkasnya.**Win





















































