KAMPAR, SUARAPERSADA.com-Komitmen Kapolres Kampar akhirnya membuktikan keseriusannya untuk memberangus kegiatan Galian C di wilayah hukum Kampar. Sebelnya KasatReskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH menyebutkan “Awas kasat reskrim polres Kampar akan mengusut galian C ilegal di Kampar”.
Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 16.00 Wib Satreskrim polres Kampar menangkap pelaku penambangan ilegal di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Pelaku yang ditangkap inisial SR (32) merupakan operator alat berat, warga dusun III Lengkok, desa Kualu Nenas, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit Alat Berat Ekskavator Warna Biru Merk Kobelco, 1(satu) Buah Buku Rekap Penjualan, Uang tunai Rp 606.000 (Enam ratus enam ribu rupiah), dan 1(satu) buku tanda pembelian
Pengungkapan kasus ini bermula, pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kampar memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bersama Unit III Sat Reskrim Polres Kampar untuk melakukan penangkapan terhadap Penambangan Ilegal di Wilayah Hukum Polres Kampar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar beserta Unit III Reskrim Polres Kampar berangkat menuju ke Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kemudian, sekira Pukul 16.00 WIB, Tim berhasil menemukan penambangan Ilegal dan mengamankan SR yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat merk cobelco di tempat Penambangan Ilegal. Saat ditangkap, SR mengaku sebagai pekerja pada Aquari.
Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Koko Ferdinand Sinuraya, SH, saat dikonfirmasi, Senin, (22/8/22), membenarkan pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini.
“Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Terkait pemilik usaha ilegal ini, Kata Kasat, saat ini masih sedang dalam penyelidikan.
“Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 158 KUHP UUD NO 3 TAHUN 2020,” jelas Kasat.
Menanggapi kinerja Polres Kampar tersebut, salah seorang masyarakat mengucapkan Terima kasih dan apresiasi kinerja Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK.
“Terimakasih Pak Kapolres dan jajarannya sudah berhasil menangkap pelaku galian C yang tidak memiliki izin. Kegiatan mereka akan merusak lingkungan.
Kami masyarakat sangat
mendukung jika galian C yang ilegal ini di tindak tegas, karena akibat aktifitas itu jalan di desa kami banyak yang hancur oleh angkutan meterial, sehingga kami masyarakat resah lewat di jalan yang dibangun Pemda,” ujarnya **(Dani)
























































