LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Satres Narkoba) Polres Langkat, Polda Sumut, berhasil menangkap seorang Pria inisial Raw (54), warga kecamatan Pangkalan Susu, kabupaten Langkat, Senin (24/02/2025). Saat penangkapan turut diamankan barang bukti Narkotika Sabu-sabu seberat 4,3 gram.
RW, merupakan seorang residivis, yang ditangkap di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 4,30 gram, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah plastik bening kosong, 1 buah pipet plastic, 1 lembar tisu dan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam kosong.
Kapolres Langkat AKBP. David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP. Rudy Saputra, S.H, M.H, menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus melakukan tindakan pemberantasan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat dan menyatakan “Perang” dengan Narkoba.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam memerangi dan memberantas narkoba. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujar AKP Rudy Saputra.(Basar.S).






















































