
ROHIL, SUARAPERSADA.com – Bertempat di Kantor Satpol Airud Polres Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Rokan Hilir musnahkan barang bukti jenis Psikotropika jenis H-5 Happy Five sebanyak 1955 butir dengan cara dibelender lalu dibakar, Selasa 26 Februari 2019.
Psikotropikajenis H-5 Happy Five yang di musnahkan milik dari tersangka bernama Susanti alias Ayen dan tersangka Abi alias Abi Bencong.
Berdasarkan surat ketetapan status barang bukti dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menyatakan bahwa barang bukti sebanyak 1955 butir tersebut dinyatakan untuk dimusnahkan, sedangkan 45 butir lagi digunakan untuk kepentingan uji laboratorium.
Tersangka melanggar Pasal 62 Jo Pasal 60 Ayat (3) UU RI NO.5 Thn 1997 tentang Psikotropika, dan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba, serta program prioritas Kapolri Nomor IX penegakan hukum yang lebih profesionalme dan berkeadilan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh BNK Rokan Hilir, Drs H Jamiluddin Kasat Pol Airud Polres Rohil Iptu Sapto Hartoyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil, Sahwir Abdullah SH, Penasehat Hukum (PH) Irvan Zulnijar SH, Dinas Kesehatan Rohil, KBO Sat Narkoba Polres Rohil, perwakilan Camat Bangko, dan Lurah Bagan Barat.
Kasat Pol Airud Bagansiapiapi Rohil Iptu Sapto mengatakan pihaknya berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum seluruh perairan Polres Rokan Hilir.
“Sipapapun itu kalau menyangkut pisotropika dan narkoba tetap kita sikat,” kata Iptu Sapto kepada awak media sembari mengatakan masih terus dilakukan pengembangan untuk diungkap.
Sebelumnya, penyitaan barang bukti sebanyak 200 papan obat penenang produk Jepang jenis H-5 happy five dibagi dalam delapan ikatan karet gelang sebanyak 2000 butir dan menyita satu pasang baju anak anak, 2 bungkus manisan dan satu bungkus permen.
Penangkapan dilakukan pada 2 Februari 2019 saat dilakukan pengamanan kegiatan masyarakat (PKM) pada pukul 09.45 WIB, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang kiriman dari Panipahan menggunakan jasa speed boat melalui pelabuhan Oliong Bagansiapiapi.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah kotak kardus berukuran kecil yang di curigai setelah dibuka didalamnya ditemukan 1 pasang baju anak anak warna hitam dan warna merah muda.
2 bungkus manisan, 1 bungkus permen dan 1 kotak merek ling zhi medicated liquor, 1 papan berwarna merah dan silver berisikan butiran obat yang diduga psikotropika jenis H-5 Happy Five dalam 8 ikatan karet gelang.**(man)
























































Excellent post. I was checking continuously this blog and I’m impressed!
Extremely helpful information specifically the last part 🙂 I care for such information a lot.
I was looking for this certain info for a long
time. Thank you and good luck.