DUMAI, SUARAPERSADA.com – Satuan tugas Patroli laut terpadu Bea Cukai berhasil menangkap kapal pengangkut bawang diduga ilegal diseludupkan dari negara jiran Malaysia, Kamis (4/9/2025).
Keberhasilan menggagalkan dan menangkap kapal pengangkut bawang ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai menjalankan perannya sebagai Community Protector dan Revenue Collector yakni melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Hal keberhasilan tersebut juga karena kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Ruru Firza Isnandar, melalui Kepala Seksi Layanan Informasi, Dedi Husni, melalui siaran persnya, Senin (8/9/2025) menjelaskan, tim gabungan yang melakukan penindakan terhadap kapal pengangkut bawang merah ilegal terdiri dari, Direktorat P2, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Juga termasuk dari Pangkalan Sarana Operasi BC Tj Balai Karimun, KPPBC TMP B Dumai, Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 maupun Speed Boat BC 1017 KPPBC Dumai.
Unit sarana pengangkut KM. Alfatihah diketahui mengangkut bawang merah lebih kurang 2.500 karung bawang ilegal dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju
Dumai (Indonesia).
Kapal pengangkut bawang merah ilegal tersebut berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada importasi bawang secara ilegal dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai (Indonesia) oleh sarana pengangkut KM. Alfatihah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 beroperasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh
kapal target dan dibantu berupa pantauan kapal target oleh Puskodal.
Kapal berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan petugas patroli dan ditemukan barang berupa bawang merah tidak memiliki data impor pendukung dan kemudian kapal di bawah ke dermaga Pokala pelabuhan Dumai guna pemeriksaan lanjutan.
Atas penangkapan kapal dimaksud, Nakhoda dan 1 ABK KM. Alfatihah diamankan di BC-8006, sedangkan 4 ABK BC-8006 serta 1 ABK KM. Alfatihah mengemudikan
kapal tegahan menuju Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan serah terima dengan Bea cukai Dumai, kemudian dilakukan pembongkaran serta pencacahan terhadap barang bawaan kapal diantaranya bawang merah yakni sejumlah lebih kurang 2.500 karung.
Kemudian terhadap crew kapal usai dilakukan pemeriksaan ditetapkan 3 orang tersangka yakni berinisial IZ, AI dan S. Ketiga tersangka telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas II B Dumai.** (Tambunan)
Sumber : LI BC Dumai























































