Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Eriza Susila SH, menjatuhkan tuntutan Pidana penjara kepada terdakwa SP selama 7 dan 6 bulan penjara dalam perka narkotika jenis sabu melebihi 5 gram.
Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa SP oleh JPU mendapat sorotan publik, salah satunya datang dari teman terdakwa atau terpidana narkotika perkara lain dan JPU berbeda sudah putus atau incrakh di PN Dumai tuntutan pidana 7 tahun penjara padahal bb sabu jauh lebih sedikit yakni 0,28 gram saja.
Dengan menolak namanya di publikasikan, sumber ini mengakui keheranannya seakan bertanya terhadap perkara sabu yang baru di tuntut Jaksa tersebut.
“Ada teman saya kasus narkotika juga jenis sabu namun bb sangat sedikit yakni 0,28 gram atas nama Dani Winardi, perka nomor : 123/Pid.Sus/2025/PN.Dum. Dia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan Vonis hakim 6 tahun, kan lucu pak”, ujar sumber ini seakan heran karena membandingkan jumlah bb sabu dalam perkara tersebut.
Sementara untuk perkara sabu nomor: 177/Pid.Sus/2025/PN.Dum dengan terdakwa Mhd Rezky juga dengan bb sabu 0,70 gram terdakwanya juga dituntut 7 tahun dan Vonis hakim 6 tahun.
“Masih ada lagi perkara narkotika bbnya lebih sedikit tapi dituntut hampir sama”, ujar sumber ini seakan bertanya heran sembari menyuruh media ini membuka perkara narkotika di sipp PN Dumai.
Memang patut dipertanyakan penerapan tuntutan JPU terhadap perkara Narkotika jenis sabu tersebut dengan bb lebih sedikit atau 0 koma sekian dituntut hampir sama dengan bb sabu yang melebihi 5 gram tentu patut dipertanyakan ada apa dengan perkara tersebut.
Sebagaimana dikutip dari platform sipp PN Dumai, Senin (8/9/2025), apa yang dikeluhkan sumber sebagaimana dalam perkara narkotika jenis sabu bb lebih banyak atau diatas lima gram justeru dituntut JPU hampir sama dengan jumlah bb sabu 0,28 gram dan 0,70 gram memang membuat publik bingung soal penerapan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara sabu dimaksud.
Memang, untuk perkara nomor: 171/Pid.Sus/2025/PN.Dum atas nama terdakwa inisial SP, jumlah barang bukti (bb) jauh lebih banyak yakni 1 paket sedang sabu atau melebihi 5 (lima) gram setara 6,71 gram namun terdakwa hanya dituntut JPU selama 7 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan perkara sabu bb hanya 0 koma sekian dituntut 7 tahun penjara.
Terkait penerapan tuntutan JPU Kejari Dumai terhadap perkara narkotika ini, media ini belum mendapat penjelasan dari JPU yang menjatuhkan tuntutan tersebut.
Kemudian media ini mencoba konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen lewat nomor WhatsAppnya, namun hingga berita ini dilansir belum ada klarifikasi.**
Penulis : Tambunan






















































