Sat Resnarkoba Polres Langkat Tangkap SF, Terduga Pengedar Narkoba

0
52

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial SF (53) warga Jalan Sei Bilah Linkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Ketika dilakukan penangkapan di lingkungan III, kelurahan Sei Bilah, kecamatan Sei Lepan, SF membawa empat paket narkotika jenis sabu, pada Rabu 04 Desember 2024 Pagi sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma pada hari Kamis 05 Desember 2024 menjelaskan, Sat Resnarkoba awalnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Linkungan III, Kelurahan Sei Bilah, kecamatan Sei Lepan, kabupaten Langkat ada peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pengedar tersebut berinisial SF. Selanjutnya pada hari Rabu 04 Desember 2024 pagi sekira pukul 03.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap SF di Jalan Sei Bilah Linkungan III.

Setelah dilakukan penangkapan oleh Sat Resnarkoba, kemudian team melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tidak jauh dari keberadaan tersangka pada saat di amankan. Selanjutnya team melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut miliknya bersama 1 ( satu ) buah dompet kecil berwarna hitam merah dan 2 (dua) buah sekop sabu.

Kemudian SF beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat untuk dilanjutkan proses hukum.

“Dari tersangka SF, ditemukan barang bukti empat paket sabu dengan total berat bruto 2,58 gram. Hingga saat ini tersangka SF sudah diamankan guna proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP. Rajendra. (Basar.S)

Tinggalkan Balasan