Rokyal, SH, Proses Hukum Di Polda Riau Sedang Bergulir, Legalitas Hak Alas Tanah Oleh Ilas Novera Cacat Hukum 

0
298
Rokyal Hasibuan,SH tengah Memberikan Penjelasan Historis Sengketa Waris di Lokasi Tanah

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Rokyal Hasibuan, SH, Kuasa hukum Ermawati selaku ahli waris M.Nasir menegaskan, bahwa data ahli waris yang dibuat Ilas Novera  dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang terletak di Jalan Punak atau Jalan Air Hitam Kelurahan Bandaraya Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru adalah cacat hukum. Dan masalah ini telah kita laporkan ke Polda Riau dan proses hukum sedang berlangsung. sebut Hasibuan, Senin (30/8/2021).

Dikatakan Rokyal Hasibuan, terbitnya surat Tanah dengan Registrasi Camat Kecamatan Payung Sekaki Nomor 84/SKPT/PYK/08/2017, tertanggal 18 Agustus 2017. SKGR tersebut diterbitkan berdasarkan surat keterangan ahli waris yang dibuat Ilas Novera, tanpa diketahui atau persetujuan ahli waris tunggal dari Almarhum M. Nasir, yakni, Ermawati, terangnya.

Diuraikan Rokyal, Ilas Novera
membuat keterangan palsu dalam akta otentik pada Perjanjian ikatan jual beli antara Ilas Novera dengan PT. Citra Damai Lestari. Dalam Perjanjian tersebut Ilas Novera menyatakan adalah benar tanah tersebut milik dia sendiri dan tidak tersangkut dengan hak orang lain dan menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak manapun.

Namun saat diperiksa oleh penyidik Polda Riau, Ilas Novera mengakui bahwa tanah yang dijualnya adalah tanah peninggalan M.Nasir. Dalam keterangannya disebutkan, Ia (Ilas Novera) mengaku bahwa tanah tersebut diperoleh dari peninggalan suaminya, Aminullah dan Aminullah memperoleh dari Abu Zaman, kemudian Abu Zaman memperoleh dari Mundun dan Mundun memperoleh tanah tersebut dari suaminya M. Nasir.

Kemudian pengakuan, Irawan Hadi selaku  Kasipem Kelurahan  Bandar Raya kepada Penyidik Polda Riau mengatakan hal yang sama sebagaimana pengakuan dari Ilas Novera.

Rokyal Hasibuan, SH

Dikatakan Rokyal Hasibuan, terkait ahli waris sebenarnya banyak, tetapi bukan semua ahli waris bisa mewarisi harta dari pewaris. Dalam hukum Islam  diakui ada 25 tingkat golongan ahli waris, tetapi tidak semua dapat mewarisi harta dari pewaris Sementara Ilas Novera itu adalah menantu dari pewaris, atau istri dari ahli waris Almarhum suaminya, paparnya.

Jadi strategi yang dilakukan Ilas Novera agar bisa melakukan transaksi jual beli atas tanah warisan tersebut, karena anaknya masih dibawah umur dibuatlah penetapan Wali kepada Ilas Novera oleh Pengadilan Agama. Sesudah terbitlah surat ahli waris langsung dari Amirulah kepada Ilas Novera. Sehingga seluruh surat atau legalitas tanah sudah atas nama. Ilas Novera.

“Jadi jika dokumen dilihat secara sepintas, seolah-olah semua sudah benar. Padahal dokumen tersebut catat hukum”. Karena sesuai aturan tentang harta warisan, harus melibatkan seluruh ahli waris. Sementara masih ada Ermawati selaku anak kandung dari M.Nasir tidak mengetahui atau tidak menyetujui apa yang dilakukan Ilas Novera, urainya.

Menurut Rokyal lagi, kami melihat sipembeli tanah ini adalah pembeli yang tidak baik. Karena sebelum hak alas tanah atau SKGR dibalik nama, mereka sudah tahu bahwa tanah tersebut dalam proses sengketa waris.

Sebenarnya kata Rokyal, pertama kali tanah tersebut dijual oleh Ilas Novera kepada atas nama pribadi, yakni kepada Atan salim dan Wiliam, bukan kepada PT.CDL. Namun setelah ada reaksi dan ketahuan ada Ahli waris yang ditinggalkan, yaitu Ermawati selaku anak kandung dari Almarhum M.Nasir,  Ilas Novera dan pembeli ketakutan dan melapor kepada Jhonson dan Asiong pasar buah. Selanjutnya mereka pasang strategi dengan mendirikan PT. CDL khusus untuk membeli tanah tersebut.

Padahal sebelum PT.CDL berdiri dan proses balik nama kepemilikan tanah, pernah ada pertemuan antara Atan malik, William dengan Nasril Chan atau Buyung. Ia (Atan Malik-red) minta tolong agar jual beli jangan dibatalkan.”Pokoknya saya siap, uruslah, usahakanlah berdamai.  Kalau tidak selesai sengketa antara ahli waris, saya tidak lanjutkan membeli tanah tersebut”pinta Atan Malik kepada Nasril Chan atau Buyung. Sebut Rokyal mengisahkan pertemuan antara Atan Malik dengan Nasri Chan.

Nah sekarang yang terjadi  ribut-ribut di lokasi tanah sengketa waris adalah orang-orang atau preman yang sarat kepentingan alias “Pakang”. Tanah disitu NJOP nya saja Rp 1,3 juta per meter sementara transaksi  jual belinya  hanya Rp 650.000 per meter. Jadi yang ribut-ribut dilokasi tersebut sarat kepentingan. Sejatinya mereka itu orang yang tidak ada sangkut paut, dalam perkara. Mereka hanya mengharapkan uang komisi alias “Pakang” ujarnya.

Lagi kata Rokyal, sebelum transaksi jual beli antara Ilas Novera dengan PT. CDL dilakukan, Atan Malik memanggil saya, kebetulan dia klin saya dalam perkara yang berbeda dan sukses saya tangani. Ia konsultasi atau minta petunjuk hukum terkait jual-beli tanah dengan status sengketa waris. Tapi dia tidak memberi tahu objek tanah.

Dia bertanya kepada saya, “Kalau kita membeli tanah dalam sengketa waris, kalau  yang bersengketa waris berdamai, amankah tanah itu secara hukum”. Saya jawab , kalau memang para ahli waris sudah berdamai lakukan, itulah yang paling adil dan aman, itu saya sampaikan.

Jadi kalau dicermati masalah ini, jika PT. CDL pembeli yang beretikat baik dan bukan untuk mengambil keuntungan besar,  harusnya mempertimbangkan dengan baik juga. Ini kita lihat, selain proses sengketa waris belum ada putusan hukum, harga beli sangat jauh dari NJOP hampir dua kali lipat, namun mereka memaksakan kehendak menguasai tanah tersebut, paparnya.

“Mencermati historis mulai proses pembuatan ahli waris hingga Jual beli tanah, diduga kuat sarat kepentingan dan cacat hukum” tegasnya. .

Saat ini proses hukum sedang berlangsung di Polda Riau, dan kami yakin Polda Riau akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tutup Royal Hasibuan,SH. (jsR)

Tinggalkan Balasan