DUMAI, SUARAPERSADA.com-Sidang pembacaan putusan sela oleh hakim majelis PN Dumai Selasa (22/9), kemarin, yang membatalkan surat dakwaan JPU Kejari Dumai, Lignauli Theresa SH, dan memerintahkan terdakwa Ashari dibebaskan dari tahanan oleh hakim, masih terus disoroti publik.
Sorotan publik itu terpokus soal pembatalan surat dakwaan JPU oleh hakim majelis. Dimana menurut hakim dalam pertimbangannya, bahwa pasal yang digunakan JPU menjerat/mendakwa Ashari, yakni pasal 50 ayat (3) huruf (a dan b) Junto pasal 78 ayat (2) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal penerapan pasal dakwaan JPU itu, juga salah satu poin isi surat eksepsi (keberatan) yang dibacakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ashari, pada acara sidang sebelum pembacaan putusan sela perkara Ashari. PH terdakwa kepada hakim majelis menyebut, bahwa pasal 50 dan pasal 78 yang digunakan JPU sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Eksepsi PH terdakwa yang menyatakan keberatan terhadap pasal yang digunakan JPU tersebut, ternyata “disambut baik” oleh hakim majelis. Buktinya, surat dakwaan JPU atas perkara Ashari itu di batalkan demi hukum dan terdakwa Ashari pun diperintahkan hakim untuk dibebaskan dari tahanan.
Pembatalan surat dakwaan JPU oleh hakim majelis ini, justru masih terus mendapat sorotan public. Putusan sela yang membatalkan surat dakwaan JPU itu sangat disayangkan sejumlah pihak. Bahkan dituding kalau hakim majelis lah justru disebut tidak mencermati pasal yang diterapkan JPU untuk mendakwa terdakwa Ashari itu.
Menurut sumber media ini, bahwa pasal yang digunakan JPU menjerat terdakwa Ashari sudah sangat tepat menerapkan pasal 50 ayat (3) huruf (a dan b) Junto pasal 78 ayat (2) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Alasan itu menurut sumber, karena perbuatan terdakwa diketahui sudah terjadi semenjak tahun 2002 hingga tahun 2012 lalu sebagaimana yang didakwakan JPU pada terdakwa, tentunya JPU harus menerapkan undang-undang yang lama atau yang ada saat perbuatan terdakwa terjadi (pasal 50 Jo pasal 78 UU RI Nomor 41 tahun 1999-red), jadi bukan memakai undang-undang yang baru “menetas” tahun 2014 itu, terang sumber.
Sementara itu, suarapersada.com mencoba menemui hakim ketua yang menagani perkara Ashari, guna diminta tanggapan soal sorotan publik terkait surat dakwaan yang dibatalkan hakim majelis, Isnurul Syamsul Arif. SH. M. Hum sedang tidak berada di kantornya PN Dumai.
Kemudian media ini mencoba meminta tanggapan dari hakim Hasoloan Lumbantobing. SH. MH, seputar putusan sela pembatalan surat dakwaan JPU yang disebut hakim, kalau pasal yang diterapkan JPU sudah dicabut., Namun Hasoloan yang juga menjabat sebagai humas PN Dumai itu, mengelak untuk tidak menanggapinya.
Menurut Hasoloan tidak mau menanggapi konfirmasi suarapersada.com, karena putusan hakim kata Hasoloan, hanya boleh dinilai hakim lebih tinggi. “Putusan hakim hanya boleh dinilai hakim lebih tinggi. Jadi saya tidak bisa menilainya. Saya selaku humas bisa menanggapi informasi, hanya yang bersifat umum. Kalau sudah masuk kepokok perkara, humas tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian”, ujar Hasoloan.***(Tambunan)






















































