ARIMBI: Kasus Ilegal Mining Perorangan Ditangkap, Namun PT Rifansi Belum Diproses “Ada Apa”
PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Keberhasilan Polda Riau dibawah kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H dalam mengungkap kasus ilegal mining mendapat apresiasi dari yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI). Karena sedikitnya dalam tahun 2022 ada lima kasus sedang ditangani pihak jajaran Polda Riau dan satu kasus diantaranya di SP3.
Namun selain pujian, Kepala suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, juga mengkritik pedas pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam menegakkan hukum terkesan “Pilah pilah”.
“Kita pasti apresiasi jajaran Polda Riau, namun penanganan dari kasus itu tidak menyentuh oknum pengusaha besar seperti kasus PT Rifansi Dwi Putra (RDP) yang menambang untuk keperluan pembangunan wellpad sumur bor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rokan Hilir (Rohil) yang hingga saat ini belum disentuh, ucap Kepala Suku ARIMBI, Senin (26/9/2022) di Pekanbaru.
“Jadi wajar kalau publik curiga, kok yang di proses adalah masyarakat kecil. Sementara pengusaha besar “Punya dompet tebal’ dalam kasus yang sama terdengar belum jalan terjamah”sebut Mattheus.
Sementara merujuk dari 12 program prioritas Kapolda Riau, Irjen.Pol. Mohammad Iqbal yang salah satunya penegakan hukum pada pelaku illegal mining. Alhasil Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan bergerak cepat menangkap dua dari tiga orang pelaku usaha tambang galian C ilegal di Kecamatan Pangkalan Kerinci, paparnya.
“Tapi anehnya kok di Polda Riau sendiri kasus illegal mining yang dilaporkan salah satu lembaga belum disentuh bahkan terkesan ‘dipetieskan’ atau apa memang hukum itu tajam kebawah, kata Mattheus.
Selain itu kata Mattheus, ada dua perusahaan pelaku ilegal Mining yakni, PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM), yang merupakan subkon PT Rifansi Dwi Putra (RDP) di Kabupaten Rohil, tampak “adem-adem aja tuh. proses dong pak Polisi,” ulasnya.
Apalagi kasus ini membuat geger Riau, yang berujung Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau dan Tim Ditreskrimsus hanya terdengar bergerak cepat menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir itu. “kasusnya seperti senyap aja tuh,” bebernya.
Menurut Mattheus lagi, jika melihat kemampuan Polres mengungkap illegal mining ini, Polda Riau bisa melakukan asimilasi personil. “Bagi yang tidak punya kemampuan dan berintegritas di Polda sebaiknya digeser ke Polres,” usul Mattheus.
Sebelumnya kepada media, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, mengatakan jajarannya masih memproses dugaan penambangan ilegal komoditas tanah urug di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga kuat dilakukan PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu untuk kebutuhan PT Rifansi Dwi Putra itu.
“Beberapa keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap kasus illegal mining diduga hanya kepada rakyat kecil,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto yang diminta komentarnya melalui aplikasi WhatsApp nya terkait penanganan ilegal mining dimaksud, Hingga berita ini dilansir tidak memberikan jawaban. ***





















































