Pemko Pekanbaru Masih Menunggu Juknis Penyaluran BST BBM

0
31

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Kota Pekanbaru bagi masyarakat miskin terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) penyaluran bantuan sosial dari Dana Transfer Umum (DTU). Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Sabtu (24/9).

Dikatakan M. Jamil, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Maka pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Diakuinya, sudah ada arahan dari pemerintah pusat untuk penyaluran bantuan sosial dari DTU. Tapi hingga kini belum ada petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan tersebut.

“Kita  belum mendapat detil teknis kebijakan dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut, berapa persentase untuk bantuan sosial dan peruntukan lainnya”.ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Idrus mengaku belum ada bahasan terkait BST tersebut. Ia menyebut hingga kini belum ada bahasan atau tindak lanjut BST yang bersumber dari DTU. “Kita tunggu bahasan dulu, sebab sampai saat ini belum ada bahasan,” jelasnya.

Idrus menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu pembahasan  rencana penyaluran BST itu.terangnya(jsR/Kominfo)

Tinggalkan Balasan