PT NPO Akui Kekurangan Upah Karyawan Masih Dibawah UMK

0
420

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dewan Pengupahan Kota Dumai tahun 2016 lalu telah menetapkan standar Upah Minimum Kota  (UMK) untuk tahun 2017 sebesar Rp 2.655.372,5,-.

UMK efektif berlaku mulai per 1 Januari 2017 bulan lalu untuk diterapkan oleh seluruh pelaku usaha atau perusahaan yang ada di Kota Dumai.

Penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Dumai, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan mempedomani angka inflasi maupun pertumbuhan produk domestic bruto atau menyesuaikan kebutuhan hidup layak daerah setempat.

UMK tahun 2017 yang ditetapkan DPK tersebut adalah disetujui dan ditanda tangani oleh Walikota Dumai Drs Zulkifi As M.Si hingga bergulir ke Pemerintahan Provinsi Riau dan disahkan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Racman.

Namun, walaupun UMK sudah ditetapkan dan disahkan oleh Walikota Dumai maupun Pemerintahan Provinsi Riau, akan tetapi beberapa perusahaan di Kota Dumai masih ada yang mengabaikan penetapan UMK dimaksut.

Sempena hari Buruh Se-Dunia (May Day) di Kota Dumai yang diperingati hari Senin 1 Mei 2017 oleh Federasi Serikat Buruh kemarin terungkap ke public bahwa beberapa perusahaan di bilangan Kota Dumai masih ada perusahaan yang belum menerapkan upah buruh atau pekerja sesuai UMK.

Misalnya perusahaan CPO PT Nagamas Palmoil Lestari (NPO) dan PT Dumai Bulking yang berada di kawasan pelabuhan Pelindo Dumai disebut masih belum menerapkan UMK, karenanya perusahaan ini diancam akan di polisikan.

Ancaman akan mempidanakan atau melaporkan ke pihak kepolisian pihak PT NPO dan PT Dumai Bulking datang dari Ketua DPC Federasi Serikat Buruh KSBSI Kamiparho Kota Dumai, Hasrizal SH.

Kepada sejumlah awak media disebut Hasrizal, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan PT NPO maupun PT Dumai Bulking, karena pihak perusahaan dimaksut tidak membayar gaji buruh atau perkerja sesuai UMK yang ditetapkan.

“Pihak perusahaan telah merampas hak pekerja dan melawan keputusan pemerintah. Maka dalam waktu dekat kita akan buat laporan ke Polisi”, ujar Hasrizal

Soal kebenaran kalau di lingkungan perusahaannya masih belum menerapkan UMK kepada pekerjanya, awak media ini mencoba konfirmasi pesan singkat dengan General Manager (GM) PT Nagamas Palmoil Lestari Dumai, Dapit Siburian, namun GM tersebut tidak bersedia menjawabnya.

Sementara itu, awak media ini pun kembali mencoba mengirim konfirmasi singkat lewat bagian humas PT NPO, Ardi, guna meminta penjelasan soal kebenaran pengupahan dimaksut dan konfirmasi awak media ini mendapat respon dari Ardi.

Dari ujung teleponnya, Ardi menyebut tidak menapikan soal pengupahan di perusahaan mereka belum memenuhi pengupahan sebagaimana UMK tahun 2017, akan tetapi menurut Ardi bahwa soal kekurangan UMK akan dibayarkan rappel pada bula ini (mei-red) oleh perusahaan.

Kepada awak media ini, Ardi seakan menyesalkan para oknum karyawan NPO yang memberikan informasi kepada KSBSI soal kekurangan upah tersebut.

Padahal menurut Ardi, para karyawan katanya sudah mengetahui kalau kekurangan upah UMK 2017 perusahaannya akan me rappel sebagaimana sudah pernah diumumkan pihak manajemen maupun direksi, ungkap Ardi.

Dalam kesempatan berbeda, awak media ini juga mencoba konfirmasi ke pihak PT Dumai Bulking soal pengupahan yang belum diterapkan PT Dumai Bulking, namun hingga berita ini dilansir, media ini tidak memperoleh jawaban resmi dari Dumai Bulking.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan