PT Ivo Mas Tunggal Dumai Pastikan Hak Karyawan Laka Kerja Sesuai Regulasi

2
1031
Jenazah Alm Dayat Korban Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Suasana duka mendalam tentunya masih menyelimuti rekan kerja maupun pihak keluarga Dayat, setelah Dayat mengalami korban meninggal akibat kejadian kecelakaan kerja (laka kerja), Jumat (8/2-2019) lalu.

Tidak terlepas suasana duka turut dialami pihak perusahaan atas meninggalnya dan kehilangan salah seorang karyawaan terbaiknya atas kejadian naas laka kerja tersebut.

Sudah dua pekan lebih berlalu sejak kejadian laka kerja merengggut nyawa Dayat, seiring dengan itu pula pihak perusahaan mengakui masih terus pokus menjalin silaturahmi kepada keluarga almarhum Dayat.

Humas PT Ivo Mas Tunggal Lubug Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Octo, mengungkapkan, pihaknya (perusahaan) saat ini tengah mempersiapkan administrasi terkait hak-hak korban selaku karyawan.

“Perusahaan saat ini tengah mempersiapkan administrasi yang di butuhkan seputar hak-hak karyawan”, imbuh Octo saat dihubungi suarapersada.com, Senin (25/2-2019).

Kata Octo, pihaknya (IMT) akan memberikan seluruh hak-hak korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Perusahaan memastikan semua hak korban akan diberikan sesuai dengan regulasi yang ada”, jelas Octo dari ujung phonselnya.

Sementara itu, disinggung soal hasil investigasi pihak penyidik atas kejadian laka kerja tersebut, Octo belum spesifik menjelaskan apa hasil investigasi dan olah TKP pihak penyidik.

Octo hanya mengatakan soal hasil investigasi tentunya menjadi kewenangan pihak penyidik atas kejadian kecelakaan karyawan meninggal tersebut.

“Kami serahkan hal terkait dengan pemeriksaan pihak berwajib, karena kami di internal perusahaan lebih memastikan keluarga dan hak-hak dipersiapkan untuk diserahkan sesuai dengan regulasi”, pungkas Octo menjelaskan.**(Tambunan)

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan