BANGKINANG, SUARAPERSADA. com– Proyek Rehabilitasi kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kampar, diduga menyalahi petunjuk teknis atau bestek. Pasalnya berdasarkan temuan tim LSM Investigasi dan Monitoring Aparatur Negara (Penjara) terdapat pekerjaan plasteran tampak kasar dan siku atau sudut bangunan tampak retak.
Dani selaku koordinator tim investigasi dan monitoring lembaga swadaya masyarakat (LSM) PENJARA Kampar mengatakan, pihaknya akan melihat Rincihan Anggaran Biaya (RAB) dana renovasi ini ke PPK dan KPA pada Dinas terkait.
Menurutnya, uang negara itu harus dipergunakan sesuai dengan bestek dan RAB pekerjaan. Misalnya, atap seng, atap seng itu mempunyai nomor seri ketebalan, jika ketebalan nya nomor 1 yang di buat dalam dokumen RAB, maka wajib pihak pelaksana pekerjaan memasang ketebalan atap seng nomor1. Begitu juga dengan pekerjaan plasteran, tentunya ada spesifikasi teknisnya. Kami tegaskan kepada PPK dan KPA proyek tersebut jangan sampai temuan atau Kong kalikong. Jika ada temuan, maka kami tak sungkan – sungkan membawa ke ranah hukum, tegas Dani.
Hal senada disampaikan Ketua DPP LSM (PENJARA) Kabupaten Kampar, Udo Muslim. Kami selaku monitoring dan investigasi kinerja aparatur Negara di kabupaten Kampar, mengingatkan kepada pemerintah daerah Kampar, jika ada pejabat melakukan pelanggaran hukum baik hukum pidana korupsi, dan lainnya,, “Kami siap membawa pejabat itu Keranah hukum, ujarnya
” Atas temuan dilapangan tersebut, kami akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pejabat terkait,”tegas Udo Muslim.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kampar,Hambali yang dikonfirmasi melalui Whatshap pribadinya, atas temuan pada pekerjaan renovasi gedung kantornya. Namun hingga berita ini dilansir tidak memberikan jawaban.
Pantauan media ini di lokasi proyek, tampak terpasang Plank proyek, dana bersumber dari APBD Kampar sebesar Rp 196.200.000 dengan pelaksana pekerjaan CV. Pratama Teknik dengan masa waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
**(Hamdani)


















































