DUMAI, SUARAPERSADA.com – Apabila ada penghapusan atau ganti rugi terhadap asset Pemerintah, prosesnya tentu melalui banyak tahapan. Diantaranya melibatkan beberapa SKPD, pejabat pemerintah daerah maupun instansi vertikal. Sehingga keabsahan hukum proses ganti rugi dimaksud tercapai dan clear.
Pemko Dumai misalnya sedang melakukan tahapan proses itu. Dimana, akses jalan di lahan pemukiman warga yang dijual ke perusahaan CPO PT Inti Benua Perkasatama (IBP) di Lubug Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, saat ini sedang tahap pemeriksaan oleh BPN.
Kasubag Hak-hak Permasalahan atas tanah di bidang Pertanahan Pemko Dumai, Eromzi SH.MH, kepada suarapersada.com saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/6), membenarkan adanya tahapan dalam proses ganti rugi asset yang sedang mereka lakukan di PT IBP.
Menurut Eromzi, terhadap lahan yang dibeli IBP, pihak BPN Dumai kata Eromzi sedang melakukan penelitian/pemeriksaan surat Sertifikat milik PT IBP.
“BPN sedang melakukan penelitian surat Sertifikat IBP. Apakah dua akses jalan di lahan warga yang di beli IBP masuk dalam surat sertifikat IBP atau masih di luar. Ini yang sedang dilakukan BPN. Apa bila jalan dimaksud di luar surat sertifikat IBP, maka jalan tersebut akan diganti rugi IBP,” ungkap Eromzi.
Ganti rugi terhadap akses jalan tersebut bila terbukti diluar surat sertifikat IBP, lanjut Eromzi menambahkan, pihak perusahaan belum serta merta langsung melakukan ganti rugi. Proses ganti rugi masih menunggu penghitungan nilai tanah (akses jalan tersebut-red) sesuai harga NJOP.
“Harga tanah masih terlebih dahulu dihitung pihak Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) Cabang Dumai,” ujar Eromzi seraya kembali mengakui bahwa adanya ganti rugi lahan jalan oleh PT SDS tidak ada mereka ketahui.**Tambunan





















































