Presiden Joko Widodo Diminta Turun Tangan Untuk Selamatkan Pulau Terluar Dari Kehancuran Akibat Ulah Manusia

0
154

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com- Maraknya perambahan Hutan mangrove yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) maupun kawasan hutan lindung sepadan pantai dan sungai secara ilegal oleh pengusaha tambak udang , untuk dijadikan tambak udang oleh perusahan sangat berdampak terjadinya abrasi pantai sejak puluhan  tahun lampau hingga sampai saat ini, membuat pulau Bengkalis yang masuk dalam ketegori pulau-pulau Kecil terluar sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, membuat kondisi pulau Bengkalis terancam tenggelam alias punah dari wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Ancaman akan tenggelam nya pulau Bengkalis yang masuk kriteria Kawasan Strategi Nasional (KSN) , karena letak posisi diwilayah perbatasan antara Negara Indonesia- Malaysia, itu tak hanya diungkapkan oleh sejumlah kalangan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM)  maupun  masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Malah telah dipertegaskan oleh kalangan akedemisi sebagaimana dipaparkan oleh Guru Besar Universty  YAMAGUCHI Jepang, Prof.Dr.Koichi Yamamoto saat diskusi Ilmiah nya di Pusat Studi Bencana ( PSB) Universitas Riau beberapa waktu lalu.

Dalam paparannya, Yamamoto mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau tentang ancaman tenggelamnya Pulau Bengkalis yang berkontur lahan gambut akibat abrasi yang belum dapat diatasi dengan baik.

“Gambut mengalami longsor atau peat slide dan terburai ke laut atau bog burst. Pemicu proses ini, selain deforestasi dan alih guna lahan gambut juga (akibat) masifnya kanalisasi sebagai upaya drainasi dalam pembangunan perkebunan,” paparnya.

Ahli Enviromental Engineering dan Sediment Transport itu telah melakukan penelitian selama enam tahun terakhir di Pulau Bengkalis, salah satu pulau yang berada di pesisir Riau dan tepat berlokasi di bibir Selat Malaka.

Dalam diskusi tersebut, Yamamoto menyoroti salah satu aspek penting yang ia jumpai di lapangan, yaitu “peat failure” dan dampaknya bagi pulau-pulau gambut di Riau, termasuk Pulau Bengkalis.

Ia menuturkan, kanalisasi sebagai upaya drainase dalam pembangunan perkebunan menjadi penyumbang terbesar ancaman itu.  “Kanal-kanal mengiris kubah-kubah gambut dan  mengoyakkan keutuhan lahan gambut. Akibatnya, ketika hujan deras turun bongkahan-bongkahan gambut longsor dan terbuang ke arah laut,” jelasnya.

Proses ini sangat degeneratif dan mengancam eksistensi pulau-pulau gambut dalam jangka panjang. “Melaui proses ini, daratan pulau gambut bisa lenyap dengan laju mencapai 40 meter pertahun,” kata Yamamoto.

Sementara upaya menghentikan kegiatan tersebut maupun melakukan upaya penindakan  hukum terhadap  pelaku perambah kawasan HPT baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , Pemerintah Propinsi Riau maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sampai saat ini tidak kelihatan, bahkan terkesan terjadi pembiaran.

Padahal Kementerian LHK dan DLHK  Pemprop Riau memilik sat Gakum untuk bertindak, namun semua nya tidak berdaya, sehingga muncul pertanyaan masyarakat ada apa sebenar nya yang terjadi.

Oleh sebab itu satu-satu nya lagi kekuatan yang dapat menindak para pelaku  yang terus beraksi membabat HPT  di pulau terluar indonesia, masyarakat dan beberapa LSM yang peduli terhadap wilayah pulau terluar, sebagaimana disampaikan oleh Tehe Z laia pengurus DPP LSM KPK Bersama  wakil ketua Aliansi Masyarakat Peduli Penyelamatan Pulau-pulau  Terluar-Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Deny Amiruddin) meminta bapak Presiden Jokowidodo Untuk turun tangan memerintahkan Pembentukan Tim terpadu guna untuk mengidentipikasi secara keseluruhan titk-titik terjadinya perambahan hingga ribuan hektar mangrove dalam kawasan HPT maupun kawasan lindung sepadan pantai dan sungai dipulau bengkalis dan pulau rupat untuk dilakukan penegakan hukum, sebelum pulau bengkalis dan pulau rupat hancur.

” Kita berharap kepada bapak Presiden jokowi agar membentuk tim penindakan dan segera turun ke lapangan untuk  menyelamatkan sebelum terlambat’ tegas deny.

Regulasi  yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam penegakan hukum terhadap Perusakan dan Perambahan Kawasan Hutan Mangrove maupun yang bukan kawasan hutan khusus untuk Pulau Bengkalis dan pulau Rupat, selain Undang-undang tetang kehutanan dan UU No: 18 tahun 2013 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagai pijakan adalah UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terluar. Selanjutnya UU No 1 tahun 2014 tentang Perobahan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terluar, karena pulau bengkalis dan pulau rupat masuk dua dari seratus sebelas pulau-pulau kecil terluar sebagaimana ditetap berdasar Keputusan Presiden No 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, atau termasuk dalam Kawasan Strategi Nasional yaitu batas antara Negara, tegas aktifis tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, tingkat abrasi pantai yang terjadi dipulau bengkalis bagian utara pulau telah menggerus daratan  sejak tahun delapan puluhan sampai saat ini diperkirakan lebih kurang dua kilo meter dari arah tebing pantai ke arah daratan, kemudian panjang nya dari tanjung jati sampai dengan ke tanjung sekodi mencapai lebih kurang lima puluh kilo meter.

Akibat dari abrasi yang terjadi, mebuat perkampungan masyarat, lahan pertanian, perkebunan masyarkat, jalan poros  menjadi lautan, termasuk tapal batas titik nol referensi milik Negara yang berda didesa muntai telah beberapa kali terjadi pergeseran.

Yang paling fatalnya adalah  wilayah kedaulatan  Indonesia kini makin mundur kebelangkang sejauh kurang lebih  2 KM x 50 KM. Karena dasar pengukuran  Zona Ekonomi Exslusif dihitung  dari tebing pantai ke arah tengah laut jalur internasional, jika terjadi keruntuhan tebing pantai milik indonesia, secara otomatis akan terjadi pergeseran wilayah ZEE  kedaulatan Indonesia.

Langkah yang paling instan dan sudah teruji untuk menyelamatkan pulau terluar  indonesia ( pulau bengkalis) yang setiap waktu terus tergerus menjadi lautan  akibat terjangan ombak selat malaka  serta  akibat ulah manusia membabat benteng alam penyangga pulau (hutan mangrove)  serta adanya ribuan kanalilasi yang diduga  dibuat  oleh pihak perusahaan PT.MAS, adalah : Pertama, Pemerintah Pusat harus sesegera mungkin membangun brekwater ( batu pemecah ombak) secara langsung dan tidak beransur-ansur seperti yang terjadi sekarang ini mulai Tanjung Jati sampai ke  Tanjung Sekodi.

Kedua, Pemerintah pusat melalui bapak Presiden harus sesegera mungkin membentuk tim terpadu turun lapangan untuk mengidentifikasi pokok permasahan sekaligus melakukan penindakan hukum terhadap para pihak yang terlibat melakukan perambahan. Karena jika bukan denganan kekuatan fower Presiden dalam mengarah pembentukan tim,besar kemungkinan tim yang di bentuk tidak mampu menjamah para pelaku perambahan kawasan hutan mangrove dijadikan tambak udang, karena informasi yang diperoleh media ini dilapngan menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha tambak udang yang membabat beteng alam pulau bengkalis diduga punya beking  sejumlah orang berpengaruh dijakarta.

Penelusuran langsung Media ini ke lapangan, tempat terjadinya pembabatan kawasan HPT mangrove diduga secara ilegal mecapai hingga ribuan hektar.

Titik terjadi nya dugaan perambahan HPT bagian utara pulau Bengkalis yang masuk dalam wilayah kecamatan Bantan mulai dari Desa teluk lancar diduga mencapai ratusan hektar, Desa Kembung luar ratusan hektar, desa kembung baru ratusan hektar, desa teluk pambang, desa pambang baru dan desa suka maju ratusan hektar.

Kemudian di areal desa Muntai  yang masuk dalam ketegori desa cukup parah terkena abrasi, terdapat tambak udang  sedang dibangun yang tidak termasuk dalam kriteria kawasan HPT namun masuk pada kawasan lindung sepadan pantai. Lokasi lahan yang sedang dibangun tambak udang semula hanya 9,5 hektar, akan tetapi sebagian dari lahan yang tercatat dalam Surat Keterangan Tanah telah di gerus oleh abrasi pantai sebanyak kurang lebih 5 hektar.

Walau kondisi letak lahan sedemikan parah, namun pihak pengusaha tambak udang tetap memperluas pembangunan tambak udang.

Jika saja tambak udang tersebut jebol akibat abrasi, diperkirakan ribuan perkuburan masyarakat yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi tambak udang akan ikut lenyap ditelan lautan.

Yang tak kalah penting nya lagi sekitar lokasi tambak  sedang dibangun terdapat tower navigasi milik Pemerintah pusat, hanya berjarak  kurang lebih 50 meter  dari lokasi tambak udang ikut terancam.

Namun sampai saat ini tidak satupun dari kalangan Aparat Penegak Hukum ( APH)  yang berani menyentuhnya pengusaha tambak udang tersebut. Menurut informasi masyarakat sekitar kepada media ini, bahwa tambak udang sedang dalam proses pembangunan tersebut di diduga ada nya saham milik keluarganya dari Penguasa Kabupaten Bengkalis.

Informasi  dari masyarakat tersebut, jika dikorelasikan dengan kejadian mutasi  nya camat bantan belum lama ini sulit untuk terbantahkan.Karena beberapa waktu lalu atas laporan Aliansi Masyarakat Peduli Penyelamatan Pulau-pulau Kecil Terluar, camat bantan yang dijabat oleh Mhutu saily pernah memprotes pembangunan tambak udang di tebing pantai yang cukup parah terkena abrasi deaa Muntai.

Kala itu Camat bantan bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis langsung turun lapangan, setelah tim turun proses pembangunan tambak udang sempat berhenti beberapa waktu, namun tak selang berapa lama, Camat Bantan tersebut pun di mutasi.

Selain desa muntai, pembangunan tambak udang diduga masuk pada kawasan HPT areal Desa Berancah, Desa Selatbaru dan desa Deluk mencapai ratusan hektar hutan mangrove dibabat, sementara  tambak udang lokasi sekitar tebian pantai desa papal memang tidak termasuk dalam kawasan HPT, namun diduga  masuk pada kawasan hutan lindung sepadan pantai.

Sayang nya sampai saat ini para pelaku perambah kawasan HPT maupun kawasan lindung sepadan pantai tenang-tenang saja tanpa sedikitpun ketakutan.

Selain bagian utara pulau bengkalis dugan pembabatan  HPT secara ilegal untuk tambak udang juga terjadi bagian timur, selatan dan barat pulau bengkalis masuk dalam wilayah kecmatan bengkalis. Mulai dari areal Desa sekodi, palkun kelemantan, ketam putih, pematang duku timur, pematang duku , penebal, tameran, damai, kelebuk, penampi, senggoro, kelapapati, sebauk, senerak, teluk latak dan meskom diperkirakan mencapai kurang lebih ribuan hektar  HPT, kawasan lindung sepadan itu terus dibabat hingga saat ini.

Boleh dikatakan dari empat penjuru  pulau Bengkalis beteng alam sebagai penyangga dari abrasi pantai, tempat bermain nya plora dan fauna terus dibabat.

Sehingga salah satunya cara untuk menyelamatkan wilayah pulau terkuar tersebut, Presiden Joko Widodo  harus turun tangan untuk melakukan penindakan. Agar pulau Bengkalis yang pernah dikunjungi Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 September 2021 dalam rangka kunjungan kerja dan melakukan penanaman mangrove dalam  upaya penyelamatan pulau terluar indonesia terhindar dari  abrasi. Jika tidak, maka kehadiran dan harapan yang diberikan Presiden  hanya sebatas isapan jempol semata.(Solihin)

Tinggalkan Balasan