LANGKAT, SUARAPERSADA.com-
Dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Hj. Erlina, SKM selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Stabat, kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara mendapat tanggapan serius dari salah seorang Praktisi Hukum yang juga Advocad/Pengacara di Langkat, Rizal A, S.H.
Kepada awak media, Selasa (28/05/2024) di Stabat, Rizal mengatakan adanya tindakan dan perbuatan Kapus Stabat dalam melakukan Pungli dengan melakukan pungutan biaya berobat kepada pasien, hal itu termasuk perbuatan melawan hukum. “ Hal itu dapat dikategorikan Perbuatan melawan hukum karena telah melakukan Pungli. Bukan karena seberapa besar nilai nominalnya, tetapi perbuatan itu sudah jelas bertentangan dengan UU RI No.28 THN 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan Perda No. 01 THN 2024, tentang Pelayanan Medis Gratis,” ujarnya
Memang, kalau dilihat dari nilai nominalnya hanya Rp 10.000,-/pasien/orang. Tetapi seandainya yang berobat ada sebanyak 200 orang/hari, sudah banyak juga uang yang dipungut Kapus Stabat setiap hari. Seandainya 200 orang dikali Rp 10.000,- sudah Rp 2.000.000,- setiap hari. Dalam sebulan sudah berapa jumlahnya, tutur Rizal.
Oleh sebab itu, saya selaku praktisi Hukum di kabupaten Langkat meminta kepada H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP selaku PJ. Bupati Langkat agar bertindak tegas dan memberikan sanksi keras kepada Kapus Stabat, Hj. Erlina, SKM. Karena apa yang telah dilakukannya dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapus Stabat telah melanggar SOP (Standard Operasional Procedure) dan mencoreng nama baik kabupaten Langkat, tandasnya.
Saya berharap agar PJ. Bupati Langkat secepatnya mencopot Kapus Stabat dari jabatannya. Alasannya, karena sudah merusak citra Puskesmas Stabat. Apalagi di bulan Maret 2024 lalu, Kapus Stabat juga telah melakukan penebangan 5 (lima) batang pohon Mahoni tanpa mendapat ijin resmi dari dinas Lingkungan Hidup kabupaten Langkat, dan menjual kayu Mahoni tersebut kepada pihak lain, itu juga sudah termasuk tindakan melawan hukum karena masih ada proses yang harus dilakukan dalam penjualan kayu tersebut, tegasnya.
Senada dengan itu, Ramly selaku ketua DPP LSM REAKSI ( Republik Anti Korupsi) Sumatera Utara kepada awak media mengatakan, perbuatan Hj. Erlina, SKM selaku Kapus Stabat yang telah melakukan pungli kepada masyarakat dalam pelayanan medis, sudah jelas Pungli dan hal itu termasuk perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, sudah selayaknya Pj. Bupati Langkat mencopot Kapus Stabat, Hj. Erlina dari jabatannya.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan, kami akan membuat Laporan pengaduan tentang adanya pungutan biaya pendaftaran berobat atau pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Kapus Stabat. Apalagi kami sudah ada bukti rekamannya dan foto dokumentasi, bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar di Puskesmas Stabat. “ Hal ini juga menjadi agenda kami untuk melaporkan dugaan pungli yang dilakukan Kapus Stabat,” ujar Ramly.
Anehnya, Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP diduga tidak ambil pusing bahkan terkesan tidak respon dengan apa yang telah dilakukan jajarannya (Kapus Stabat,red) yang telah melakukan Pungli dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan masyarakat.
Beberapa kali awak media ini melakukan konfirmasi dan minta tanggapan HM.Faisal Hasrimy seputar adanya Pungli yang dilakukan Kapus Stabat, melalui WhattsApp nya, sampai berita ini di tayangkan, Pj. Bupati Langkat tidak memberikan jawaban, walau terlihat sudah cheklist dua.( Basar.S)






















































