Polsek Rumbai Tangkap Pelaku Kekerasan

0
144

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai Pekanbaru menangkap seorang pria inisial   KYL alias Pak Selvi terduga pelaku kekerasan.

Kapolsek Rumbai dalam keteranganya mengatakan, pelaku KYL alias Pak Delvi (26) warga Jalan Yos sudarso Km 22 RT. 02 RW. 01 Kelurahan Muara fajar Timur Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru
pada Rabu (02/3/ 2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Penangkapan tersangka berdasarkan, Laporan Polisi Nomor :  LP / 12 / III /2022 /Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal  02 Maret 2022  dengan pelapor Desman Sihombing,  Karyawan swasta, alamat Jalan Suka maju, RT 01 RW 07 Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 12 / III / 2022 / Reskrim , Tanggal 02 Maret 2022.

Kronologis penangkapan, Rabu (02/3/2022)  sekira pukul 15.00 Wib, tim Opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi pelaku berada di Jalan Muara fajar, Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru, selanjutnya atas informasi itu tim Opsnal melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPTU ST, Sihaloho  yang di teruskan kepada Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH.,MH. Selanjutnya Kapolsek Rumbai memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal mendatangi lokasi, dan langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti.

Dengan saksi-saksi, Bejatulo Hulu (37) warga Jalan Yos sudarso Km 22 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Muara fajar  Timur Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru.
Osara’o Nduru (34)  warga Jalan Yossudarso Km 17 RT. 02 RW. 05 kelurahan Muara fajar Barat Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru dan Leli Marbun (32) alamat Jalan Suka maju RT. 01 RW. 07 Kelurahan Muara fajar Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru

Peristiwa kejadian pada Sabtu
(22/1/ 2022) sekira pukul 21.00 Wib sdr KYL bersama sdr Newa Laia dan sdr Tule Laia  datang ke kedai tuak milik korban dijalan Yossudarso Km 08, dan minum tuak. Lalu sekitar pukul 01.30 wib sdr KYL ribut mulut dengan pengunjung lain yg bernama sdr SUMA, dan korban langsung menanyakan kepada sdr SUMA ada apa ini, namun sdr KRISMAN LAIA langsung marah, mendorong dan memukul korban, namun dilerai oleh sdr Bejatulo, setelah itu sdr Krisman Laia bersama sdr Tule Laia  dan sdr Nema Laia EMA  langsung mendorong korban hingga terjatuh kelantai.

Selanjutnya Tule Laia  dan sdr
Nema Laia  memegang tubuh korban sehingga tidak bisa bergerak, dan sdr Krisman Laia memukul dan mencekik leher korban. Saat Krisman mau meminta maaf kepada korban, namun korban tidak mau. Kemudian Krisman Laia kembali mencekik korban, saat bersamaan sdr Newa Laia ikut  memukul korban.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana (rls/jsR)

Tinggalkan Balasan