ROKANHULU, SUARAPERSADA.com – Kepolisian Sektor Rambah Samo kembali menangkap dan meringkus SP pecandu dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. SP diringkus dan digelandang di Dusun Koto Tinggi Km.12 Kampung Dalam Desa Rambah samo barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (29/3) sebut Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH.
Dikatakan Feri Padli, SP (19) merupakan warga Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul. Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), dua Paket bungkusan yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastic warna bening, satu unit handphone warna hitam merx SIOMI 6X dan uang tunai Rp.115.000.
Kronologi penangkapan, Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mendapat Informasi dari warga, bahwa ada diduga sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi peron kelapa sawit yang berada di Km.12 Dusun Koto Tinggi, Desa Rambah Samo Barat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rambah Samo, Iptu Dedi Siswanto SH,MM memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Sekitar pukul 18.45 WIB, SP ditangkap yang pada saat itu akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dilokasi peron kelapa sawit yang berada di Km.12.
Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama SP, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti jenis shabu. “Pelaku bersama barang bukti digelandang ke Polsek Rambah Samo untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas IPDA Feri Padli, SH.”***(Ds)






















































