PANGKALAN KERINCI, SUARAPERSADA.com– Jelang penghujung tahun 2020, Polsek Pangkalan Kerinci kembali meringkus pelaku kejahatan curanmor dan jambret diwilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa pencurian kenderaan bermotor (curanmor) terjadi pada hari Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wib di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) SEKATO, Jalan lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci timur Kecamatan Pangkalan.Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi menyatakan setelah memerima laporan dari korban, IW (48) Islam, Wiraswasta, warga Jalan Keluarga, RT/ RW 03/07 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan. Senin tgl 28 Desember 2020 Pukul 17.00 Wib. pihaknya berkerja cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pelapor dan saksi- saksi.
Dikatakan Novaldi, kronologis curanmor terjadi pada hari Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB, saat pelapor yang merupakan karyawan di Kantor BUMD Sakato dan memparkirkan sepeda motor jenis Suzuki satria tahun 2003 warna hitam dihalaman depan kantor. Namun saat pelapor akan pulang kerja pukul 23.00 Wib, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi alias raib, terang kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Senin 28 Desember 2020 sekira pukul 17.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Pangkalan kerinci yang dipimpin Ipda Leonardo Sitanggang menangkap pelaku inisial KV di pinggir jalan langgam Km 2 Kecamatan Pangkalan Kerinci. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, Reskrim kembali menangkap AR di depan rumah kontrakannya yang bersebelahan dengan rumah kontrakan KV. Dari rumah AR ditemukan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria tanpa nomor plat Nopol. Dengan kondisi warna sudah berubah dari aslinya menjadi warna merah.
Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 dan pelaku dikenakan
Pasal 363 KUHP. Dengan barang bukti: 1 Unit sepeda motor jenis Suzuki Satria Tahun 2003.
Adapun diduga pelaku curanmor yang diamankan : 1.AR, Laki-laki (25), agama Islam, pekerjaan swasta, alamat jalan langgam Km. 2 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. 2. inisial KN (24), Kristen Protestan, pekerjaan Sopir. Warga jalan Langgam Km 2 Kelurahan Pangkalan Kerinci.
Saksi: 1. AG (51), Islam, Pekerjaan: Karyawan BUMD , Alamat RT/RW .008/003 Kecamatab Pelalawan Kabupaten Pelalawan
Usai meringkus pelaku Curanmor
Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci lagi-lagi menangkap pelaku jambret.

Pada hari Senin 28 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib.Telah terjadi penjambretan dijalan perkantoran Bakti Praja Kelurahan Pangkalan Kerinci kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
yang dialami JN (49) laki-laki, Islam, pekerjaan Buruh harian Lepas (BHL). Warga Jalan Pepaya RT/ RW 01/02 Kelurahan Pangkalan Kerinci kota Kabupaten Pelalawan.
Diduga pelaku jambret, inisial RM, (18) Islam, pengangguran, alamat Jalan pelangi I RT/RW.003/008 Pematang Kapau Kecamatan Tenayan raya kota Pekanbaru.
Saksi: 1.RAP (19), Islam, Belum bekerja, alamat Komplek Bumi Asri I RT/RW. 004/004 Kelurahan Kerinci barat Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan
2.RM (16) perempuan, Islam, Tidak bekerja. Alamat Jalan langgam II Km 4, RT/RW.003/004 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.
Korban,1.MP (16) perempuan, Islam, Tidak bekerja , alamat Jalan Pepaya, RT/ RW 01/02 Kelurahan Pangkalan Kerinci kota. 2. RM (16) Perempuan, Islam, belum bekerja. Alamat Jalan langgam II KM. 4, RT/RW 003/004 Kelurahan Pangkalan Kerinci barat Kecamatan . Pelalawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas : Kotak HP merk Oppo A11 K, 1 pasang sendal warna coklat merk Geox, 1 buah ikat Rambut warna merah putih
Atas kejadian tersebut korban MP (Anak pelapor) mengalami sakit pada bagian kepala. Sementara RM mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi, kronologis penjambretan terjadi pada hari Senin 28 Desember 2020, sekira pukul 22.00 Wib. Korban MP dan M.RM datang bersama sama dengan BY dan RW sebagai Bakti Praja dan RIZKI. Saat itu, BY memberitahukan bahwa Hand phone MS telah diambil oleh 2 orang laki laki secara paksa. Sementara MRM mengatakan bahwa sepeda motor Beat warna putih miliknya telah diambil temannya.
Lanjut Kapolsek, saat dilakukan Introgasi terhadap MS, tiba tiba yang bersangkutan merasa pusing lalu dibawa kerumah sakit. Sementara MRM mengaku bahwa saat kejadian dirinya mengaku turut membantu agar korban agar Hp miliknya tidak diambil pelaku.
Dari hasil Introgasi terhadap RM dan diketahui bahwa MRM merupakan pelaku yang berupaya mengambil handphone milik MS secara paksa dengan cara memukul dan menendang bersama rekannya inisual RD, DL yang saat ini menjadi DPO.
Alhasil, DL berhasil merampas Hp milik RM dan RD serta DL melarikan diri. Sedangkan MRM di tinggal oleh temannya yang telah melarikan diri.
Dikatakan Novaldi dari dua peristiwa tersebut, yakni, pelaku Curanmor dan Jambret telah kita amankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum, tutup Kapolsek (DIR***)
























































