Polsek Batu Hampar Ciduk Pelaku Narkoba, 1 Paket Sabu Diamankan

0
1550

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Jajaran kepolisian sektor Batu Hampar Polres Rohil berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, pada Senin (12/02/2018) sekira pukul 14.15 WIB, kemarin.

Pria yang diketahui bernama H alias Acai (22) warga Jalan Putra Gama No. 25 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko ditangkap petugas dari Jalan SMPN-2 Parit 4 Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir bersama barang bukti narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 kotak rokok merk Sampoerna U Bold berisi 4 batang rokok, dan 1 unit henphone (HP) merk Nokia.

Informasi dihimpun, Selasa (12/02/2018) dari Humas Polres Rohil AKP Ruslan menyebut, kronologi penangkapan terjadi pada hari Senin (12/02/2018) sekira pukul 14.15 WIB didapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan SMPN-2 Parit 4 Kepenghuluan Sei Sialang sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Batu Hampar Ipda S. Sijabat memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batu Hampar Aiptu Rahmad beserta anggota bernama Briptu Aseng Nainggolan, Briptu Mario Syahyuti bersama Kamaruzaman (49), merupakan Ketua RT 05 Parit 4 Sei Sialang untuk melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sekira pukul 14.15 WIB, Kanit Reskrim bersama 2 orang anggota Polsek Batu Hampar bersama Ketua RT berangkat menuju ke- TKP. Setibanya di TKP di Jalan SMPN-2 Sei Sialang petugas ada melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor melaju keluar dari Jalan SMPN-2. Setelah diamati ternyata masih ada 1 orang pria yang dicurigai sedang berdiri.

Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas pria tersebut sedang memegang sebungkus kotak rokok, saat dicek didalam berisi barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkoba berikut 4 batang rokok dan handphone.

Saat diinterogasi pria tersebut mengaku bernama H alias Acai, kepada petugas Acai mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama berinisial A, yang beralamat di Jalan Bintang Bagansiapiapi.

Kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Batu Hampar guna dilakukan pengembangan. “Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Ruslan.**(Wis)

Tinggalkan Balasan