MEDAN, SUARAPERSADA.com – Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dari Tiongkok.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial TS (22) dan RS (21) warga Jalan Gatot Subroto. Dari kedua tersangka petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba seberat 9 Kg sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina berwarna hijau.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat adanya dua orang pemuda berasal dari Aceh akan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Medan,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Boy J Situmorang, di mako Polresta Medan, Senin (07/11) Sore.
Mardiaz mengungkapkan, dari hasil penyelidikan kedua orang tersangka salah satunya yang berinisial TS merupakan pegawai PTPN I Aceh.
“Dari tangan kedua tersangka petugas mendapatkan dua buah tas ransel yang masing-masing berisikan sabu seberat 6 Kg dan 3 Kg,” ungkapnya sembari menyebutkan dari pengakuan tersangka hanya disuruh oleh seorang yang tak dikenal (OTK) berinisial NR (DPO).
Mantan Kapolres Madina itu, menerangkan sabu seberat 9 Kg setelah diselidiki berasal dari Tiongkok dikirim melalui Malaysia kemudian melalui pelabuhan tikus di Aceh narkoba itu akan diedarkan di seluruh kawasan Kota Medan.
“Jadi, menurut pengakuan kedua tersangka, menjadi kurir sabu mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dan sebelumnya mereka juga pernah berhasil mengirim narkoba dari Aceh di Kota Medan. Bahkan sabu-sabu jika ditaksir mencapai Rp 4,5 milliar,” sebut Mardiaz.
Dalam kasus jaringan narkoba internasional itu, sambung Mardiaz, Sat Narkoba masih melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang pemilik sabu seberat 9 Kg tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.**Win























































