MEDAN, SUARAPERSADA.com – Satuan Narkoba Polrestabes Medan, mengamankan narkoba jenis sabu seberat 15 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi di kawasan Pasar 13 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (26/11) malam.
Selain menyita 15 Kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi dari lokasi, petugas juga mengamankan satu orang terduga bandar narkoba tersebut.
Informasi dihimpun, penangkapan narkoba yang nilainya ditaksir mencapai puluhan milyar rupiah itu, dilakukan berdasarkan informasi yang diterima.
Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka Lukman Hakim (35) yang merupakan warga setempat dari rumahnya.
Kepada wartawan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti belasan kilogram sabu itu dikemas rapi dalam almunium foil, serta puluhan ribu ekstasi di dalam bungkusan plastik.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 15 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi,” kata Kapolrestabes Medan.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaaan sementara, diketahui barang haram itu dipasok dari Malaysia dan dibawa melalui jalur laut ke Medan, untuk selanjutnya didistribuskan ke sejumlah provinsi di Indonesia.**(Win)





















































