MEDAN, SUARAPERSADA.com-Petugas Sutuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan membongkar plang nama Universitas of Sumatera di Jalan Marelan Raya, Gang Sani Muthalib, Kecamatan Medan Marelan.
Pembongkaran plang nama kampus itu dipimpin langsung Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo, didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono. Menurut Nico, pembongkaran plang nama itu dilakukan karena pihak Universitas of Sumatera diduga melanggar Undang-Undang Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
”Kita terpaksa bongkar karena kampus tersebut tidak terdaftar di Dikti ataupun Kopertis Wilayah I,” ungkapnya kepada suarapersada.com, di lokasi pembongkaran.
Dijelaskannya, plang itu telah terpasang selama empat bulan belakangan dan bertujuan untuk mengajak masyarakt bergabung ke universitas bersangkutan. Rektor Universitas of Sumatera itu ditenggarai adalah Marsaid Yushar, Sektretaris Dikdasmen YPLP PGRI Sumut.
Uniknya, Arsyad, Wakil Kepala Sekolah SMP PGRI 3 sendiri tidak mengatahui pemasangan plang tersebut.”Kami tidak tahu. Tiba-tiba aja plang tersebut sudah berdiri. Bapak Marsaid Yushar ini merupakan Sektretaris Dikdasmen YPLP PGRI Sumut,” terangnya.
Ketika ditanya apakah ada aktivitas belajar mengajar di kampus Universitas Of Sumatera itu, Arsyad mengaku pernah melihatnya, dia langsung menggeleng.
“Dulu pernah melihat ada aktivitas belajar mengajar. Akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah terlihat lagi,” pungkasnya.***(Win)





















































