ROHUL, SUARAPERSADA.com – Bidang Hukum Polda Riau dan Polres Rokan Hulu, selaku termohon menangkan dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Pasal Sihombing dan kuasa hukumnya Drs. Romulus Tindaon,S.H
Selasa tanggal 20 April 2021 sekira Pukul 14.40 wib Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian membacakan putusan Praperadilan yang dipimpin HAKIM JATMIKO PUJO RAHARJO, S.H dengan Perkara Pokok “Penyerobotan lahan dan pencurian TBS” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal pasal 364 dan atau pasal 385 KUHPidana.
Adapun putusan praperadilan, menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena permohonan tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU No. 8 tahun 1981, putusan Mk : 21/PUU-XII/2014.
Selain itu, Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar setengah sidang berjalan,Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian juga membacakan putusan Praperadilan yang dipimpin oleh HAKIM GILAR AMRIZAL, S.H membacakan putusan tentang Tidak sahnya penghentian penyidikan dengan Perkara Pokok “Penggelapan sertifikat hak milik” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.
Adapun bunyi putusan menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat di terima dengan pertimbangan hakim.Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU No.8 tahun 1981,putusan Mk:21/PUU-XII/2014
Dengan dimenangkannya praperadilan ini kapolres Rohul AKBP TAUFIQ LUKMAN NURHIDAYAT, SIK, MH Mengucapkan terimakasih kepada tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rohul yang telah mengikuti kegiatan sidang dan selanjutnya memenangkan Praperadilan dimaksud.
Serta Kapolres Rokan Hulu berharap kedepannya Penyidik bisa mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme dalam menangani kasus kasus dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mencari keadilan.***(Ds)




















































