Polres Rohul Amankan Bandar Judi

0
424

PASIR PANGARAIAN, SUARAPERSADA.com – Polres Rokan Hulu, Rabu (11/2) sekitar pukul 00.15 WIB, mengamankan seorang bandar dadu guncang bernama Apara (43) warga RT 02 Tanjung Sari, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengamankan tersangka di saat melakukan aksi bandar dadu di acara orgen tunggal di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 buah Mata dadu guncang, 1 buah ember plastik kecil, 1 buah piring batu, 1 lembar tikar yang bergambar angka mata dadu,1 lembar baliho alas duduk, 2 batang lilin penerangan dan Uang tunai.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. M.Hum yang di konfirmasi pada Rabu (11/2) melalui Kabag Ops Polres Rohul Kompol Suwarno, mengatakan kronologis penangkapan pelaku tindak pindana perjudian itu, bermula saat Polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau ditempat hiburan orgen tunggal di Desa Rantau Sakti ada perjudian jenis dadu guncang.

“Setelah mendapat informasi anggota intel langsung turun ke TKP, “ kata Kompol Suwarno.

Sesampai di TKP, ternyata benar anggota melihat ada keramaian, bandar dadu sedang asyik mengguncang permainannya, seketika itu juga anggota langsung mengamankannya dan di bawa ke Polsek Tambusai utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (11/2) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul, guna proses hukum lebih lanjut.(Sf)

Tinggalkan Balasan