Polres Rohil Amankan 103 Batang Kayu Olahan Tak Bertuan

0
684

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Kepolisian sektor Rimba Melintang Polres Rohil berhasil mengamankan sebanyak 103 (seratus tiga) batang kayu olahan yang diduga tindak pidana ilegal loging, pada Jumat (09/02/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

Kayu olahan sebanyak 103 (seratus tiga) batang diamankan petugas kepolisian dari paret bekoan yang berada di Desa Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Sabtu (10/02/2018) dari Kapolres Rohil AKB Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kepala Bagian Humas Polres Rohil, AKP Ruslan menyebutkan, bahwa kasus ini masih dalam tahap lidik.

“Peristiwa penangkapan bermula pada hari Jumat (09/02/2018) Kanit reskrim Bripka Robbi Nur Saputra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di paret bekoan yang dikenal yang biasa disebut beto yang berada di Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Rimba Melintang sering terjadi tindak pidana ilegal logging,” kata AKP Ruslan.

Berdasarkan informasi tersebut, tambah AKP Ruslan, selanjutnya Kanit reskrim melaporkan informasi tersebut kepada pelaksana tugas harian Kapolsek Rimba Melintang Ipda S. Damanik memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan penyelidikan, atas informasi tersebut sekira pukul 15.30 WIB, Kanit reskrim beserta personil sampai di parit bekoan yang dimaksud.

Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut Kanit reskrim bersama personil Polsek Rimba Melintang menemukan 12 (dua belas) rakit kayu olahan sebanyak seratus tiga batang jenis papan tanpa tuan.

“Barang bukti berupa kayu olahan sudah kita amankan ke Polsek Rimba Melintang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” sebut AKP Ruslan.**(Wis)

Tinggalkan Balasan