Polres Pelalawan Musnakan BB Sabu dan Ganja

0
402

PANGKALAN KERINCI, SUARAPERSADA.com -.Sekitar 68,52 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 9,4 Kg daun ganja kering dimusnakan Polres Pelalawan, Senin (3/4/2017) sekira pukul 09.00 Wib.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pelalawan, Kompol Edi Munawar, SH didampingi kasat narkoba, AKP Sahala Marpaung, Kajari Pelalawan, Tety Syam, SH, MH, Kepala ADM Umum BNN kabupaten Pelalawan, Razali, Kabid kewaspadaan Kesbangpol Yahya, Hakim PN Pelalawan, Hidayat Batubara, SH, MH berlangsung di halaman sisi belakang Mapolres Pelalawan.

“Sabu-sabu serta narkotika jenis daun ganja yang dimusnahkan, merupakan barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan dalam giat upaya meningkatkan memburu pelaku peredaran gelap Narkoba diwilayah Hukum Polres Pelalawan,” jelas AKP Sahala Marpaung kepada media ini diruang kerjanya.

Mantan Kapolsek Pinggir ini mengatakan bahwa dasar pemusnahan barang bukti (BB) berupa Narkotika tersebut sesuai dengan: Laporan Polisi Nomor : LP/ 96/ III/ 2017/ Riau/ Res Pllwn tanggal 10 Maret 2017. Laporan Polisi Nomor : LP/ 97/ III/ Riau/ Res Pllwn tanggal 10 Maret 2017. Surat ketetapan Status Barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci masing – masing dengan Nomor : B – 32 / N.423/ Euh.1 / TAP.SN/ 03 / 2017 tanggal 17 Maret 2017. Nomor : B – 28/ N.423/ Euh.1/ TAP.SN/ 03/ 2017 tanggal 17 Maret 2017, dan UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Pasal 87, Pasal 90 dan Pasal 91, bahwa Penyidik yang melakukan Penyitaan Narkotika wajib menyegel, memuat identitas Narkotika tersebut dan kemudian berkewajiban memberitahukan Penyitaan kepada Kejaksaan, kemudian Penyidik untuk keperluan Penyidikan Penuntutan dan Pengadilan, menyisihkan untuk sampel pengujian di Labkrim.

“Lalu barang bukti Narkotika dan Prekusornya yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan Penyidik yang telah dapat Penetapan Status wajib dimusnahkan sesuai yang kita laksanakan pada hari Senin tanggal 03 April 2017,” terangnya.

Selanjutnya AKP Sahala Marpaung mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dari hasil sitaan dalam 2 (Dua) Perkara:‎

Laporan Polisi Nomor : LP/ 96/ III/ 2017/ Riau/ Res Pllwn tanggal 10 Maret 2017 tentang telah terjadinya tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Arbes Gang Rapi RT 004 RW 005 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kececamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang dilakukan oleh Tersangka  Fi dan Barang Bukti yang akan dimusnakan berupa Daun Ganja Kering dengan berat bersih 9.403.09 (Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Koma Sembilan) Gram.‎

Laporan Polisi Nomor : LP/ 97/ III/ 2017 tentang telah terjadi tindak pidana Narkotika yang telah terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 06.30 Wib di Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak yang dilakukan oleh RS  dan Barang Bukti yang akan dimusnahkan berupa sabu dengan berat bersih 68,52 Gram (Enam Puluh Delapan Koma Lima Puluh Dua) Gram.**(DIR)

Tinggalkan Balasan