Polres Meranti Ekspose Pengungkapan 11 Kasus Narkoba Dengan 23 Tersangka

0
142

MERANTI, SUARAPERSADA.com– Dalam kurun waktu dua bulan terakhir Jajaran Polres Kepulauan Meranti Riau, berhasil mengungkap 11 kasus Narkoba dan menangkap 23 tersangka. Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH pada acara Konferensi Pers di Mapolres Meranti, Rabu, (29/9/2021).

Andi Yul mengatakan, para tersangka yang diamankan rata-rata pengedar, dan satu diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Adapun  Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah, 3.030,26 gram narkotika jenis sabu dan 300,03 gram ganja, terangnya.

Andi Yul menambahkan, pengungkapan 11 kasus narkoba ini tersebar di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Tebingtinggi sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang. Kemudian di Kecamatan Merbau sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, dan Kecamatan Rangsang Pesisir 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang.

“Kasus dengan jumlah barang bukti 3 Kg sabu-sabu yakni di Kecamatan Rangsang Pesisir tepatnya perairan Desa Kedabu Rapat,” Paparnya

Kapolres mengklaim, barang bukti narkoba yang telah diamankan Sat Res Narkoba itu dapat menyelamatkan sekitar 15.000 lebih jiwa, jika diasumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang dan 1 gram ganja bisa dikonsumsi 1 orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132, 127 dan 111 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Andi Yul.

Ia mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Narkoba kita tangani untuk mencegah generasi muda kita rusak di kehidupan masa depan, karena sejatinya memang narkoba ini berbahaya bagi kehidupan masa depan bangsa,” paparnya.

Dalam ekspose kasus Narkoba tersebut, Kapolres tampak didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE Ak MH, dan Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH. Serta menghadirkan para tersangka dan seluruh barang bukti. (Rls/Erwin)

Tinggalkan Balasan