KAMPAR , SUARAPERSADA. com– Kamis (05/08/2021) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 8,88 Kg. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkotika Polres Kampar, AKP Daren Maysar, SH dan
dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Ferdi SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya MH, Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha MH serta tersangka KB selaku pemilik narkotika yang akan dimusnahkan.
Narkotika yang akan dimusnahkan ini adalah tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar dari tersangka KB dengan TKP di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, pada Rabu malam (28/07/2021).
Acara pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di lapangan samping Mapolres Kampar, diawali dengan pembacaan kronologis perkara, oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.Yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa narkotika yang dimusnahkan ini berupa daun ganja kering sebanyak 8 paket besar yang dibungkus dengan gulungan lakban warna coklat, serta 18 paket sedang terbungkus kertas warna coklat yang disita pada saat penangkapan.
Narkotika ini kemudian ditimbang di kantor Pegadaian Bangkinang dengan berat kotor 9.467,54 Gram, adapun perinciannya :
– Berat bersih 8.911,07 Gram
– Disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium 3,02 Gram
– Untuk pembuktian di Sidang Pengadilan 26,88 Gram
– Bahan pembungkus 556,47 Gram
– Yang dimusnahkan sebanyak 8.881 Gram.
(Hamdani)
























































