MEDAN, SUARAPERSADA.com-Tujuh anggota sinsikat pencurian mobil dan sepeda motor diringkus polisi dari kawasan Percut Seituan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyita barang bukti lima unit mobil dan empat unit sepeda motor .
Selain menyita barang bukti kendaraan, polisi juga mengamankan obeng, pahat, martil, serta kunci T yang dirancang untuk membuka kunci kendaraan.
Menurut Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald Sipayung, Minggu (8/2) malam, tujuh anggota sindikat yang diringkus itu adalah Dedi Saputra (30), Aden (45), Edi (19), Parda (19), Arman (30), Riki (35) dan Feri (33).
“Dalam pemeriksaan, di antara pelaku ada yang mengaku sudah dua tahun melakukan aksi kejatan pencurian mobil dan sepeda motor. Hasil kejahatan dijual ke berbagai daerah, salah satunya ke Aceh,” katanya seperti dikutib dari situs beritasatu.com.
Ditambahkan, mobil yang dicuri itu ada yang berplat merah milik pemerintah, dan sebagian lagi mobil plat hitam. Harga mobil dijual bervariasi, mulai dari Rp 20 juta sampai dengan Rp 50 juta.
“Otak pencurian itu bernama Sumanto yang kini masih dalam pengejaran. Peranan mereka berbeda-beda, ada yang spesial menggambar lokasi, mencongkel pintu dan merusak kunci mobil,” sebutnya.***
Sumber : Suara Pembaruan.
















































