Polisi Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu

0
330

MEDAN, SUARAPERSADA.comUnit II subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Dua diantaranya masih berstatus Mahasiswa.

Kedua Mahasiswa bertatus tersangka itu yakni ES (23), warga Aceh dan IRS (32), warga Siantar. Satu lagi yakni MH (39), warga Aceh.

Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Medan. Meski tim melakukan penyelidikan memakan waktu dua minggu, namun membuahkan hasil.

“Ternyata informasi adanya pengiriman narkoba itu benar. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan minibus penumpang jenis L300 dari arah Aceh menuju Medan,” beber Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Drs Edy Iswanto melalui Kasubdit 2 AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan, Rabu (22/03).

Kemudian, Senin (21/03) sekitar pukul 23.45 WIB, tim membuntuti minibus tersebut dan dilakukan penghentian di daerah Stabat, Langkat. Begitu dihentikan, personel menggeledah minibus tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 500 gram yang disimpan di dalam sepatu yang dipakai dua tersangka.

Oleh petugas dilakukan pengembangan dan diketahui pengiriman sabu tersebut hingga ke parkiran kampus USU. Di parkiran USU, seseorang berinisial IRS ditangkap.

“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke markas,” pungkas Hilman.**Win

Tinggalkan Balasan