MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan terhadap dua rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua lokasi yang digerebek yakni, rumah yang berada di Jalan Pukat Banting I Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.
“Kami melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku ada pembuatan narkoba jenis sabu di lokasi, kemudian kita lakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (05/09) sore.
Ditambahkannya, awalnya pihak mereka melakukan penggerebekan di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, diketahui lokasi yang lain juga yang berada di Jalan PWS Medan dijadikan juga sebagai pembuatan narkoba.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Antoni alias Asen (34) warga Jalan Pukat Banting I Medan, Danny Tong alias AFU (51) warga Jalan Waringin, Kecamatan Medan Tembung, Jhonni alias Aching (35) warga Jalan PWS Medan dan EGA Halim (45).
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 sub ayat (2) subs Pasal 129 huruf a dan b Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. R5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.**Win





















































