Polda Sumut Siap Sidik Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana IAIN Sumut

0
423

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Polda Sumut menyatakan siap menyidik dugaan korupsi dana Pembangunan gedung Pascasarjana Institut Agama Islam Negara (IAIN) Sumut di Jalan Sutomo, Medan. Namun, penyidikan akan dilakukan jika Polda Sumut sudah menerima laporan resmi dari pihak manapun di dukung dengan bukti-bukti autentik.

“Pasti kita sidik kalau memang ada laporan dugaan korupsi di IAIN Sumut tetapi, laporan itu harus di dukung dengan bukti-bukti akurat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.(11/03).

Sementara, Kanit IV Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jadiaman Sinaga menuturkan, kasus dugaan korupsi di IAIN sudah pernah di laporkan dalam bentuk surat oleh LSM namun, berdasarkan penyelidikan dan setelah di lakukan gelar perkara bersama pihak terlapor, dugaan korupsi sejumlah item itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

” Berdasarkan hasil gelar perkara itu, dugaan korupsi tersebut belum bisa di lanjutkan ke tahap penyidikan karena masih belum cukup bukti,” ujar Jadiaman, Selasa (10/3).

Disinggung soal adanya dugaan korupsi Pembangunan lanjutan gedung Pascasarjana IAIN Sumut di Jalan Sutomo, Medan, Jadiaman mengaku pihaknya belum pernah menyelidiki soal itu.

“Kalau soal itu saya tidak ingat. Kalau memang ada temuan baru, silahkan laporkan saja, tetapi harus didukung oleh bukti-bukti,” kata Jadiaman.

Informasi diperoleh, dugaan korupsi Pembangunan lanjutan gedung Pascasarjana IAIN Sumut, Jalan Sutomo Medan menggunakan  anggaran Rp 14,6 milliar bersumber dari APBN TA 2012. Pemenang tender PT Alaska Sahu Adab (ASA).

Pelaksanaan proses tender terkesan sudah direkayasa. Sebab diduga, PT ASA tidak memenuhi kualifikasi perusahaan peserta (dokumen kelengkapan sudah mati) dan pengerjaannya di duga asal jadi.

Dugaan permainan pihak panitia tender dan PT ASA sudah dilaporkan PT WK Nusantara ke Ditreskrimsus Poldasu dengan nomor : 027/PT WKN/SGH/VII tertanggal 10 juli 2012, atas nama Sudirman selaku Direktur PT WK Nusantara.

Selain itu, ada juga temuan BPK RI tahun 2012 dengan nomor berkas 626 tentang realisasi belanja hibah dan Bantuan Sosial Biro Kemasyarakatan dan Sosial tahun anggaran 2011 di IAIN Sumut yang dinilai terindikasi korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi IAIN, Polda Sumut telah memeriksa mantan sekretaris panitia lelang dan Kabag Rumah Tangga, Armansyah Harahap.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jabatan di IAIN sebagai Kabag Keuangan yang sekarang bertugas sebagai Kabag Rumah Tangga, Makmun Suaidi Harahap dan Ketua Panitia Moraluddin Harahap yang sekarang dosen biasa dan Kepala Biro Rektorat IAIN Sumut, Salmawati Hasibuan.

Dugaan korupsi ini dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumut pada Senin (8/8) tahun lalu oleh LSM AMDHI dan Formalin tersebut, berdasarkan No Surat 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 dengan hal Laporan dugaan korupsi IAIN SU diterima oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus.

Beberapa item yang di indikasikan dikorupsi antara lain, penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran senilai Rp1,4 milliar, belanja Keperluan perkantoran seperti, Pakaian Supir, Pakaian Pesuruh dan Pakaian Satpam senilai Rp55 juta. Perawatan gedung kantor senilai Rp140 juta, Operasional Perkantoran dan Pimpinan senilai Rp540.980.000, pelayanan Publik atau birokrasi senilai Rp3,1 miliar, serta Pendidikan dan Pelatihan teknis senilai Rp971.150.000.

Kemudian, pelatihan di Institut senilai Rp342 juta, pelatihan di Syariah senilai Rp136.800.000, pelatihan di FD senilai Rp102.600.000, pelatihan di FU senilai Rp102.600.000, Belanja barang non operasional antara lain mengenai, Akreditasi Jurnal, penerbitan buku ilmiah, tunjangan studi dan biaya hidup S2 serta tunjangan studi dan biaya hidup S3 senilai Rp478.400.000.

Selanjutnya, seminar di FT senilai Rp3 juta, seminar di FS senilai Rp19.300.000, akreditasi Prodi Fakultas senilai Rp104 juta, belanja barang non operasional di Fakultas Syariah senilai Rp15 juta.

Kemudian, pengecatan pagar diduga fiktif, senilai Rp760 juta, belanja sarana dan prasarana pendidikan dengan kode anggaran 3417 senilai Rp16 mil iar di duga fiktif, pengadaan buku pedoman praktikum senilai Rp150 juta yang ditengarai fiktif dan lain-lain.(Win)

Tinggalkan Balasan