MEDAN, SUARAPERSADA.com – Anggota Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus satu tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diketahui berinisial RS (21), warga Perumnas Mandala Jalan Elang Ujung Garuda IV, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Petugas juga menyita barang bukti seperti satu jaket warna hijau, satu buah helm, satu kaos singlet, dua pasang sepatu dan satu potong celana jeans warna hitam.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan rekaman CCTV.
“Setelah kita lihat dari rekaman, baju yang digunakan sama persis, kemudian kami menangkap pelaku. Sementara tiga pelaku lain berinisial R, RS dan GS masih kami buru keberadaannya. Tersangka sudah tiga kali beraksi,” ujar Faisal kepada wartawan, Jumat (03/03).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Kami mengimbau kepada warga agar selalu waspada dan untuk Sepeda motor dibuat kunci ganda,” pesan Faisal.**Win





















































