MEDAN, SUARAPERSADA.com – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka penipuan/pemalsuan Sertifikat tanah, A Moe alias Ango, akan di nyatakan lengkap (P-21) oleh pihak ke Jaksaan. Pasalnya penyidik Subdit II/Harda-Tahbang telah melengkapi petunjuk Jaksa. Kini, penyidik tengah menunggu petunjuk selanjutnya dari ke Jaksaan karena BAP Ango sudah dilimpahkan kembali.
“Mudah-mudahan untuk pelimpahan BAP Ango kali ini P-21. Kita masih menunggu petunjuk Jaksa selanjutnya,” ujar Ka Bid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan suarapersada.com, Selasa (07/04).
Helfi menerangkan, BAP Ango telah dilimpahkan ke Jaksaan pasca di kembalikan beberapa waktu lalu. Dalam hal ini penyidik sudah melengkapi BAP sesuai petunjuk Jaksa.
Menurut Helfi, jika BAP tersangka Ango dinyatakan lengkap oleh pihak ke Jaksaan, secepatnya penyidik akan mempersiapkan pelimpahan tahap II, yakni penyertaan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan Sertifikat tanah tersebut.
“Kalau sudah selesai tahap I, secepatnya kita limpahkan barang bukti dan tersangkanya (tahap II),” pungkasnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, Subdit II/Harda Tahbang menetapkan tersangka kepada Ango karena telah melakukan penipuan/pemalsuan Sertifikat tanah yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.
Tersangka Ango sendiri masih di Rumah Sakit karena menderita sakit. Penangguhan penahanan dirinya di lakukan pada 28 Desember 2014 lalu.
“Kasusnya tetap maju dan Ango dibantarkan karena alasan sakit,” kata Helfi.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan 3 rekening yang digunakan tersangka Ango, antara lain di Bank BCA, Panin dan Mestika untuk bertransaksi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, terdiri 2 unit Mobil Honda CRV dan BMW, 4 unit Rumah toko (Ruko) mewah dengan taksiran masing-masing seharga Rp 3 miliar, 2 diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jalan Gaharu Medan, sedangkan 1 lainnya di Banda Aceh.
Bukan hanya kasus pemalsuan surat/akta, Poldasu juga menduga Ango terlibat dalam sejumlah kasus asuransi, pemalsuan surat kematian dan penipuan.**Win




















































