MEDAN, SUARAPERSADA.com – Ditpolair Polda Sumut menenggelamkan tujuh kapal barang bukti tindak pidana ilegal fishing di dermaga penumpang Pelabuhan Belawan, Sabtu (01/04).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, mengungkapkan penenggelaman barang bukti berupa kapal ikan asing dan lokal yang telah melakukan tindak pidana perikanan yang tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Tujuannya dari penenggelaman ini untuk memberikan efek jera kepada nelayan asing, sehingga tidak melakukan tindak pidana serupa/tindak pidana lainnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” sebutnya.
Rycko menuturkan penenggelaman kapal dilaksanakan setelah ada instruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan melalui live sreaming tepat pukul 10.40 WIB untuk menenggelamkan melalui live streaming dari Ambon.
“Lokasi penenggelaman kapal untuk Wilayah Sumatera Utara di Belawan pada Perairan Belawan di titik koordinat 03º 47′ 500” U – 098º 42’ 250” T. Jumlah kapal yang dimusnahkan/ ditenggelamkan di Belawan ada tujuh unit,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, sayangnya para tersangka tidak dihadirkan. Sebab, ketujuh tersangka sudah menjalani proses hukum lantaran sudah divonis oleh pengadilan dan putusannya dinyatakan incracht
Kegiatan pemusnahan ketujuh kapal tersebut dihadiri juga oleh Pangdam I/BB diwakili oleh Kasdam, Danlantamal, Pangkosek Hanudnas II Medan, FKPD Sumut, Kabinda Sumut, FKPD Kota Medan, Ka Basarnas Provinsi Sumut, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, Kabinda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolres Belawan.**Win





















































