MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, surat panggilan kedua kembali dilayangkan kepada Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak, untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, pada Senin 2 Februari lalu Kasmin mendadak sakit saat akan dilimpahkan ke jaksa.
“Minggu lalu saat penyidik akan melimpahkan tersangka dan alat buktinya ke jaksa, tersangka tiba-tiba sakit. Itu sesuai dengan pemberitahuan yang diantarkan langsung oleh stafnya (Kasmin),” kata Nainggolan kepada wartawan, (09/02).
Menurutnya, toleransi yang diberikan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut selama seminggu sudah melewati batas yang ditentukan sehingga panggilan kedua, hari ini kembali dilayangkan untuk pelimpahan pekan depan. “Tetapi kita (penyidik) belum tahu apakah kondisi tersangka sudah pulih atau belum,” ujar Nainggolan.
Meski begitu, sambungnya, apapun keterangan atau pemberitahuan tersangka nantinya, Polda Sumut akan segera menurunkan tim dokter untuk memeriksa langsung kesehatan tersangka.
“Kita lihat dulu respon yang bersangkutan, kalau ada akan ditindaklanjuti, apapun responnya. Termasuk meminta Medical Record kesehatan tersangka,” terang Nainggolan.
Sebagaimana diketahui, Pandapotan Kasmin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan basecamp PLTA Asahan III, seluas 9 hektar di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa.
Dari proyek senilai Rp 17 miliar itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut, negara dirugikan sebesar Rp 4,9 milyar.
Penyidik juga telah menetapkan mantan General Manager (GM) PLN Sumut, Bintatar Hutabarat sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, hingga saat ini dia belum ditahan dan berkasnya belum dinyatakan lengkap.(Win)

















































